Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sejumlah lima orang tersangka dan Barang Bukti (BB) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit I Kota Batu Tahun 2021-2023, dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, pada Selasa (6/5/2025).

Seperti yang diketahui, kelima tersangka berinisial JWP, MHCA, AS, NA dan AZ yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang R.I Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah dan Ditambah Dengan Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H menjelaskan, bahwa setelah selesai penyerahan tersangka dan barang bukti, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal segera melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kasus posisi singkat, bahwa pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 terdapat kurang lebih 110 (seratus sepuluh) debitur yang mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada Bank Rakyat Indonesia Unit l Kota Batu melalui perantara atau orang ketiga, yaitu MHCA, AS, AZ dan NA yang mengatasnamakan Koperasi Omah Khita Bersama (OKB), yang bekerjasama dengan mantri dari BRI Unit Batu I atas nama JWP,” terangnya kepada awak media, melalui rilis resmi.

Dirinya menambahkan, adapun dari 110 (seratus sepuluh) debitur tersebut mendapatkan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dengan jumlah Rp 6.235.000.000,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah).

“Bahwa berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024 telah terdapat perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam Pencairan Pengajuan Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI Unit l Kota Batu tahun 2021 sampai dengan 2023 tersebut telah memperkaya atau menguntungkan orang lain.

“BRI Unit l Kota Batu sejumlah Rp 4.066.481.674,00 (empat milyar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh empat rupiah),” pungkasnya. (Nda)

Share: