Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polres Batu menggelar konferensi pers terkait dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap dua orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes).

Kasus ini bermula, adanya dugaan pelecehan seksual yang mencuat pada September 2024, namun baru dilaporkan secara resmi ke Polres Batu pada 22 Januari 2025.

Pelaku berinisial L, oknum wartawan warga Kota Malang, dan F, yang merupakan seorang aktivis perlindungan anak warga Kota Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa kasus ini bermula tentang dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua santriwati di salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Batu.

“Ya, namun seiring dengan proses penyelidikan kasus tersebut yang saat ini kami tangani, muncul aksi pemerasan yang dilakukan oleh dua orang oknum, satu wartawan dan satu lagi dari aktivis perlindungan anak, tapi keduanya telah kami amankan di Mapolres Batu,” terangnya dihadapan para awak media, pada Selasa (18/2/2025).

Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, berkaitan dengan kasus yang dimaksud, rupanya dimanfaatkan oleh kedua orang oknum tersebut untuk melakukan pemerasan dengan meraup keuntungan secara pribadi.

“Mereka berdua sengaja meminta uang kepada pihak Ponpes sebagai upaya untuk menutup kasus tersebut, agar tidak sampai diberitakan kepada publik, karena sebelumnya selama proses penyelidikan berlangsung, dua orang oknum ini diduga mencoba menginisiasi dengan cara mediasi dengan pihak Ponpes di sebuah kafe di Kota Batu,” imbuhnya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut keduanya kemudian meminta uang sebesar Rp 40 juta dengan dalih untuk mengamankan kasus kepada pihak Ponpes.

“Tujuannya agar tidak sampai diberitakan. Rincian pembagian uang tersebut menurut keterangan kedua pelaku Rp 3 juta untuk F, Rp 15 juta untuk honor pengacara F, dan Rp 22 juta untuk Y,” paparnya.

Tidak hanya berhenti di situ saja, lanjut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, komunikasi antara kedua orang pelaku dengan pihak Ponpes terus berlanjut. Itu karena pada 8 Februari 2025, pelaku kembali menghubungi pihak Ponpes dengan permintaan lebih besar, yaitu Rp 340 juta.

“Jadi uang tersebut diminta dalam dua termin pembayaran, yaitu Rp 150 juta pada tahap pertama dan sisanya lagi nantinya dibayar dalam lima hari berikutnya. Karena merasa ada unsur pemerasan, pada akhirnya pihak Ponpes melapor ke Polres Batu. Pada 12 Februari 2025, tim Sat Reskrim Polres Batu berhasil melakukan OTT terhadap kedua orang pelaku di sebuah restoran di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, usai mereka menerima uang dari pihak Ponpes,” ungkapnya.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga menegaskan, bahwa modus operandi yang dilakukan kedua orang pelaku, yakni dengan menakut-nakuti pihak Ponpes, bahwa jika tidak diberi uang maka beritanya akan ditayangkan di sejumlah media.

“Jadi tindakan yang dilakukan pelaku bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi, yakni dalam bentuk uang dengan nominal ratusan juta. Maka dari itu, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh oknum-oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi,” imbau Kapolres Batu.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata Janji Usut Terus Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

AKBP Andi Yudha Pranata berjanji, jika pihaknya juga akan terus mengusut kasus dugaan pelecehan seksual, demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak dengan perlindungan hukum.

“Tentunya kami berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini dengan profesional hingga penetapan tersangka, karena saat ini masih proses penyelidikan belum sampai ke arah penyidikan, jadi rekan-rekan media semuanya harap bersabar,” janjinya.

Bangun Narasi Ditranfer ke Beberapa Media

Berdasarkan keterangan dari pelaku, masih kata Kapolres Batu, bahwa sebagian uang tersebut telah ditransfer ke beberapa media.

“Menurut keterangan pelaku, sebagian uang memang diakuinya juga ditransfer ke sejumlah media, maka dari itu nantinya kami dalami lagi sejauh mana perkembangan kasus ini,” urai AKBP Andi.

Masih kata Kapolres Batu, jika saat ini kedua orang pelaku telah diamankan dan proses hukum sedang berlangsung dengan dilakukan pengembangan lebih dalam.

“Kami tentunya berkomitmen untuk menindak tegas dan tidak pandang bulu atau mentolelir segala bentuk pelanggaran hukum, yang berkaitan dengan perlindungan anak dan terutama juga adanya upaya pemerasan terhadap pihak yang sedang dalam proses hukum yang masih berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kedua orang pelaku terancam pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun kurungan penjara. (Nda)

Share: