Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sat Reskrim Polres Batu telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan (pengeroyokan) yang sempat viral di media sosial.

Dimana waktu kejadian pada Minggu (9/2/2025), sekira pukul 15. 30 WIB, tempat kejadian di tepi waduk bendungan Selorejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, bahwa kronologis kejadian saat korban Erma (19) warga Dusun Barurejo, RT 02, Desa Krisik, Gandusari, Kabupaten Blitar dijemput oleh empat orang dirumah korban dan selanjutnya diajak untuk bermain ke Bendungan Selorejo di Ngantang.

“Korban setuju dan kemudian mengendarai sepeda motor sendiri mengikuti para terlapor. Setiba dilokasi korban diajak ngobrol oleh para terlapor dan 

selanjutnya terjadi perdebatan yang kemudian tiba-tiba

terlapor KR (13) memukul korban pada bagian pipi kiri dan menendang punggung korban sebanyak empal kali.

Diikuti oleh terlapor RAP (16) melakukan pemukulan pada bagian pipi dan menendang paha korban. Selanjutnya terlapor NAP (17) menampar pipi korban sebanyak empat kali, serta menendang punggung korban sebanyak empat kali. Terlapor PRW (16) ikut meremas kerah baju korban serta mencekik

leher korban, lalu menyeret korban ke arah parkiran sepeda motor hingga kaki korban terluka,” terangnya kepada awak media, Selasa (11/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo menambahkan, bahwa kejadian pengeroyokan tersebut direkam oleh pelapor KR dan terlapor NAP dengan mengunakan handphone para terlapor. 

“Setelah kejadian pengeroyokan tersebut ke empat pelapor pulang sendiri-sendiri, sementara korban dibiarkan di tepi bendungan sendirian. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya

ke Polres Batu,” imbuhnya.

Sat Reskrim Polres Batu, lanjut AKP Rudi, kini telah mengamankan barang bukti, yang terdiri dari satu unit handphone berisi rekaman video penganiayaan milik pelaku.

“Terlapor melakukan hal tersebut karena sakit hati terhadap korban, dimana korban apabila dalam keadaan susah sering dibantu oleh terlapor, namun saat senang tidak ingat dengan terlapor,” ungkap Kasat Reskrim Polres Batu.

Akibat perbuatan tersebut, polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP, yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama mengunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, diancam dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun.

Kini, terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, RAP (16) warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, NAP (17) warga Gandusari, Kabupaten Blitar, PRW (16) warga Gandusari, Kabupaten Blitar dan KR (13) warga Gandusari, Kabupaten Blitar, saat ini diamankan di Polres Batu oleh Unit PPA, Sat Reskrim Polres Batu. (Nda)

Share: