Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024, Kejaksaan Negeri Batu, turut ambil bagian dengan menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum.

Dalam Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adhyotomo, S.H., M.H., CSSL), Inspektur Kota Batu, Ir. Sugeng Pramono, Kasi Pidsus Kejari Batu, Pujo Rasmoyo, S.H., M.H serta para kepala desa se-Kota Batu yang tergabung dalam Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL).

Para kepala desa tampak terlihat sangat antusias mengikuti penyuluhan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Batu melalui Seksi Tindak Pidana Khusus.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Didik Adhyotomo, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada kepala desa dan unsur pemerintahan desa.

“Ya, itu dimana engenai upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan pemerintahan desa,” terangnya kepada awak media, Jumat (6/12/2024).

Menurutnya, peringatan Hakordia memiliki peran yang aangat penting sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi dan upaya pencegahannya.

“Kejaksaan Negeri Batu memilih pendekatan edukatif, dimana salah satunya dengan memberikan penyuluhan hukum kepada para kepala desa sebagai tokoh sentral dalam administrasi pemerintahan desa,” papar Didik.

Dirinya menambahkan, bahwa penyuluhan tidak hanya menyentuh aspek hukum saja, namun akan tetapi juga mencakup nilai-nilai moral dan etika dalam pelayanan publik.

“Serta dampak negatif korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” urai Didik.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Pujo Rasmoyo, S.H., M.H menyampaikan pentingnya peran kepala desa dalam mencegah korupsi di tingkat desa.

“Itu karena kepala desa memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan dana dan sumber daya yang ada di desa digunakan sebaik-baiknya, itu demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mereka perlu memahami tata kelola keuangan dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Selain itu, masih kata Pujo, pihaknya juga menerangkan secara gamblang terkait dengan tindak pidana korupsi, dan tidak lupa pula disampaikan salah satu program Kejaksaan yang menyentuh langsung desa.

“Yaitu Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), yang berkomitmen untuk membina kepala desa dan perangkat desa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sehari-hari,” tandasnya. (Nda)

Share: