MALANG NEWS – Dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran Narkotika di Kota Batu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memusnahkan barang bukti (BB) Narkotika, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Kamis (14/11/2024).
Pemusnahan Narkotika itu dihadiri Kajari Kota Batu, Didik Adyotomo, Wakapolres Kota Batu, Kompol Danang Yudanto, Kadinkes Kota Batu, Aditya Prasaja, Kades Tlekung, Mardi beserta instansi terkait.
Kajari Batu, Didik Adyotomo, menjelaskan pemusnahan ini mengandung maksud, untuk mencegah barang bukti tersebut disalahgunakan kembali.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah senjata tajam, narkoba, handphone, dan minuman keras. Total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 6.389,42 gram sabu, 157 pocket sabu dengan berat 1.014,763 gram, 1 bungkus pil ekstasi dengan jumlah 3 butir seberat 1.106 gram, 50.588 butir pil koplo atau Double L, 32 buah handphone, dan 203 botol minuman keras berbagai ukuran dan merk,” terangnya kepada awak media.
Menurutnya, selain Tindak Pidana Ringan (Tipiring), pemusnahan ini juga meliputi 48 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Perkara-perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) serta tindak pidana kesehatan. Artinya, pemusnahan ini hanya mencakup perkara yang berkaitan dengan barang bukti. Perkara lainnya yang telah dieksekusi tidak termasuk dalam pemusnahan ini,” papar Didik.
Dirinya menambahkan, jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan mengalami peningkatan.
“Hal ini menunjukkan, bahwa peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Batu terhitung masih menjadi masalah serius, serta terbilang masih tinggi. Berdasarkan catatan dari Kasipidum yang saya dapatkan, dari jumlah barang bukti (BB) yang kita musnahkan hari ini, ada kenaikan utamanya di narkotika,” ungkap Didik.
Pihaknya menegaskan, akan terus selalu berkomitmen dan akan tetap melaksanakan pemberantasan peredaran narkoba, dan tindak pidana lainnya di wilayah hukum Kota Batu.
“Melalui pemusnahan ini merupakan salah satu upaya kami untuk memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana, dan mencegah peredaran barang bukti tersebut kembali ke masyarakat,” Didik.
Pemusnahan barang bukti ini, masih Kata Didik, juga menjadi bukti nyata dari penegakan hukum di Kota Batu.
“Kejari Kota Batu terus berupaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman, bagi masyarakat dengan menindak tegas para pelaku tindak pidana tak perduli siapapun orangnya,” urainya.
Oleh karena itu, warga masyarakat utamanya Kota Batu, lanjut Didik, diharap untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya, dengan melaporkan kepada pihak berwenang .
“Kepada masyarakat jika mengetahui adanya tindak pidana di wilayah hukum Kota Batu hendaknya melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga nantinya bisa segera melakukan penindakan dengan cepat,” tutup Didik. (Nda)