Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu menggelar Operasi Zebra Semeru 2024 yang berlangsung mulai 14 hingga 27 Oktober mendatang.

Operasi digelar selama dua pekan, yang dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia, tak terkecuali juga di wilayah hukum Polres Batu, dengan tujuan meningkatkan ketertiban berlalu lintas dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan di jalan raya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan, bahwa dengan digelarnya Operasi Zebra 2024, diharapkan kepada para pengendara baik R2 maupun R4, agar mulai membiasakan diri untuk mematuhi semua peraturan lalu lintas.

“Harapannya, para pengendara kendaraan bermotor dapat lebih memahami dan mematuhi aturan serta rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama. Selain itu, juga dapat menciptakan Kamseltibcarlantas yang lebih aman dan tertib,” terangnya kepada awak media, pada Senin (14/10/2024), usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra di Mapolres Batu.

Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, bahwa anggota Satlantas nantinya bakal fokus kepada 14 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas yang utama.

“Ya, ini menjadi langkah dan upaya preventif dimana salah satu tujuannya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Maka dari itu, melalui Operasi Zebra Semeru 2024 ini, diharapkan tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum saja, akan tetapi juga sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya,” imbuh AKBP Andi.

Di tempat yang sama, selain penindakan, ditambahkan Kasatlantas Polres Batu, AKP Diamond R. Bangun, jika pihaknya juga akan mengedukasi dan mensosialisasi kepada masyarakat pengendara kendaraan bermotor terkait akan pentingnya dalam mematuhi peraturan lalu lintas.

“Karena melalui Operasi Zebra Semeru 2024 ini, kami pihak kepolisian menginginkan agar terciptanya budaya tertib dalam berlalu lintas, sebab merupakan bagian dari rangkaian operasi kepolisian yang rutin digelar pada setiap tahunnya,” ucap AKP Diamond.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada 2024 ini, diakuinya bertepatan dengan Pilkada serentak, pihaknya mengharapkan, dapat mendukung upaya tersebut (pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas), untuk lebih disiplin karena demi keselamatan bersama.

“Dimana salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga demi keselamatan bersama,” ungkap AKP Diamond.

Menurutnya, berkaitan dengan sanksi berupa teguran akan diberikan kepada pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.

“Namun demikian, anggota Satlantas di lapangan tetap diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual terhadap pelanggaran lalu lintas tertentu. Selama Operasi Zebra 2024 berlangsung, tentunya kami juga akan mengutamakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menindak pelanggar,” jelas AKP Diamond.

Lebih lanjut, Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond AKP Diamond R. Bangun juga memaparkan, bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 ini juga berperan penting dalam mendukung suksesi agenda nasional seperti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta Pilkada serentak di tahun 2024.

“Harapan Kami dengan pelaksanaan operasi Zebra Semeru 2024, agar nantinya dapat terlaksana ketertiban lalu lintas dapat terjaga dengan baik, sehingga semua agenda nasional tersebut dapat berlangsung lancar, aman, sukses tanpa ada gangguan yang berarti,” tutup Kasat Lantas Polres Batu AKP Diamond.

Sebagai informasi, berikut 14 jenis sasaran pelanggaran yang menjadi prioritas utama Operasi Zebra Semeru 2024:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas
  3. Pengemudi kendaraan bermotor dibawah umur
  4. Kendaraan yang melawan arus
  5. Berkendara dibawah pengaruh alkohol
  6. Menggunakan HP saat berkendara
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt
  8. Melebihi batas kecepatan
  9. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua
  10. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak layak jalan
  11. Kendaraan roda 4 atau lebih tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  12. Kendaraan roda 2 atau 4 tidak dilengkapi STNK
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan (Nda)

Share: