MALANG NEWS – Dalam pengelolaan anggaran berkaitan dengan Pilkada 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, mendapat atensi serius dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu.
Setidaknya, hal itu seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H, pada saat kegiatan acara Gathering Media dan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, yang bertempat di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (14/10/2024).
Menurutnya, dalam pelaksanaan distribusi logistik Pilkada serentak 2024 di Kota Batu, tidak terlepas dari pertanggung jawaban yang sesuai dengan fakta berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara.
“Ya, berkaitan dengan penggunaan semua anggaran untuk pelaksanaan Pilkada 2024, kami mendapatkan mandat untuk mengawasi dan memonitor seluruh kegiatan KPU Kota Batu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini,” tegas Januar kepada awak media.
Berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan yang dimaksud, lanjut Januar, pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Batu dan KPU Kota Batu, untuk monitoring data center yang ada di Kejaksaan Negeri Batu.
“Semua data center itu cepat dan terinput dalam sistem aplikasi yang terintegrasi langsung dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati),” ungkap Januar.
Pihaknya, masih kata Januar, telah menyampaikan untuk bagaimana pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara tepat dan aman, serta dapat berlangsung secara kontinyu dan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan penggunaan anggaran yang dimaksud.
“Kami juga sudah menegaskan kepada PPK dan PPS soal titik-titik rawan, dan hal-hal yang perlu diperhatikan, seperti bagaimana kita melakukan atau menerima dana hibah berupa dana yang dikucurkan oleh pemerintah kota atau kabupaten, serta bagaimana melaksanakan pertanggung jawaban yang benar dan juga transparan menurut hukum,” papar Januar.
Ketika dana sudah masuk ke PPS, lanjut Januar, maka seyogyanya penggunaan dana itu mutlak menjadi tanggung jawab dari PPS, artinya bukan menjadi sebuah ketakutan, tapi harus dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional sesuai dengan aturan hukum.
“Karena pengawasan internal, dalam kegiatan penggunaan anggaran tidak diawasi langsung oleh Bawaslu, namun akan tetapi Bawaslu lebih kepada bagaimana profesionalitas di lapangan untuk mengawal Pemilu tetapi tidak terkait dengan penggunaan anggaran,” urainya.
Masih berkaitan dengan anggaran, pihaknya berharap kepada KPU Kota Batu dalam melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang ada di PPK dan PPS.
“Kepada Ketua KPU Kota Batu untuk bisa lebih meningkatkan pengawasan internal terkait dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara. Karena, ketika dana sudah masuk ke kas, maka di situlah titik pertama entri point pertanggung jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan aturan, sehingga tidak berpotensi terjerat tindak pidana korupsi,” tukas Januar.
Tahapan pembuatan laporan, seperti kegiatan penyelenggara Pemilu, ditegaskan Januar, harus sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan, dimana tentunya juga harus sesuai dengan apa yang dilakukan.
“Jadi, jangan sampai ada ego sektoral yang akan menghambat dan menjadi kendala dalam pelaksanaan Pemilu, berikut tentunya dengan pertanggung jawaban semua anggaran tersebut,” ucapnya.
Libatkan Awak Media untuk Monitoring Melalui Pemberitaan
Selain itu, Januar juga mengharapkan peran serta para awak media dalam mensinergitaskan pelaksanaan Pilkada 2024 untuk dapat melihat dan memonitor.
“Kepada rekan-rekan media, harus berperan aktif dengan melihat dan memonitor langsung, baik itu pelaksanaan fisik distribusi logistik, tetapi juga melihat dan memonitor bagaimana pertanggung jawaban penyelenggara pelaksana dari keseharian rutinitas PPK maupun PPS melalui publikasi pemberitaan di media, baik cetak, online maupun televisi,” kata Januar mempertegas.
Pihaknya berharap kembali, bahwa dengan adanya monitor dan peran serta awak media, semua dapat saling mengingatkan sebelum terjadi adanya laporan yang mengarah ke korupsi.
“Tentunya dengan upaya preventif atau pencegahan, tetapi tidak bisa dilaksanakan, maka akan berakhir dalam konsekwensi dengan penegakan hukum yang bersifat represif atau penindakan hukum secara ligitasi. Karena itu sudah berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, ketika tidak bisa mempertanggung jawabkan apa yang telah diterima dari dari negara, maka akan dituntut sebagaimana pertanggung jawaban faktualnya. Jika dalam perjalanannya tidak bisa mempertanggung jawabkan secara faktual, transparan dan benar, maka sudah barang tentu akan merugikan keuangan negara,” pungkas Januar. (Nda)







