Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Jajaran Sat Reskrim Polres Batu bekerjasama dengan Polda Jatim, berhasil menangkap pelaku penembakan yang terjadi di Jalan Wukir, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, tak kurang dari 7 jam.

Setidaknya, hal itu seperti yang diketahui saat konferensi pers di hadapan para awak media, yang berlangsung di hall Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Jumat (11/10/2024).

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, saat memimpin konferensi pers menjelaskan, bahwa pihaknya berhasil menangkap pelaku penembakan kurang lebih 7 jam usai kejadian.

“Alhamdulilah, kami berhasil mengamankan MS (52), yang merupakan pelaku penembakan. Pelaku merupakan warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, pada Kamis (10/10/2024) malam kemarin,” terang Andi kepada awak media.

Mantan Kapolsek Klojen ini menambahkan, usai penangkapan berdasarkan pengakuan dari pelaku, didapati keterangan bahwa sebelumnya juga melakukan aksi yang serupa.

“Ternyata pelaku ini juga melakukan aksi yang sama sepekan sebelum kejadian yang di Jalan Wukir, Kelurahan Temas. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata juga melakukan aksi di dua tempat, yang pertama di Wilayah Pusdik Arhanud, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu yang dilakukan pada Selasa kemarin dengan korban AS (27) warga Desa Petingsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Korban mengalami luka tembak di tangan, kemudian pelaku beraksi lagi pada Kamis (10/10/2024) dengan korban AS (38) penjual bakso yang mengalami luka tembak di dada atas sebelah kiri,” ungkap AKBP Andi.

Orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini juga menyebut, berdasarkan dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak ada rasa dendam terhadap korban, dan juga tidak mengenal dengan korban.

“Pelaku melakukan penembakan karena merasa ada yang mengikutinya dari belakang, serta dibayangi oleh rasa ketakutan dan kuatir, hingga pada akhirnya berbalik arah dan melakukan penembakan kepada korban,” ungkap AKBP Andi.

Berkaitan dengan senjata api (Senpi) yang dimiliki pelaku, lebih lanjut Kapolres Batu AKBP Andi menerangkan, jika hal itu didapatkan dengan cara merakit sendiri secara otodidak.

“Pelaku mendapatkan Senpi dengan cara merakit sendiri, yakni otodidak melalui media sosial (Medsos). Biaya bahan untuk membuat Senpi rakitan sekitar Rp 2,7 Juta,” pungkasnya.

Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 5 tahun. (Nda)

Share: