MALANG NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dalam Pilkada Serentak 2024.
Rapat Pleno Terbuka tersebut dihadiri Bawaslu, PPK dan perwakilan Bacalon, baik Gubernur maupun Wali Kota Batu, yang digelar di Golden Tulip Holland Resort Hotel, Komplek, Jalan Bukit Panderman Hill No.10, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Jumat (20/9/2024).
Komisioner KPU Kota Batu, Divisi Data dan Informasi (Datin), Marlina menjelaskan, bahwa sebanyak 166.942 pemilih telah ditetapkan sebagai DPT, dalam Pilkada 2024.
“Ya, dari jumlah tersebut, tersebar di 3 kecamatan, 5 kelurahan dan 19 desa serta 302 TPS, di Kota Batu. Jadi, rinciannya Laki-laki 82.775, sedangkan Perempuan 84.167 jadi totalnya 166.942 Pemilih Tetap,” terangnya kepada awak media, usai kegiatan acara.
Dirinya menambahkan, berkaitan dengan penetapan DPT yang dilakukan pihak KPU Kota Batu secara bertahap dan berjenjang. Karena menurutnya, sampai dengan hari ini prosesnya cukup panjang, yakni mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), kemudian menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), dan ini yang terakhir DPT.
“Jadi Rapat Pleno penetapannya dilakukan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, sampai dengan hari ini tingkat kota, dan nantinya pada tanggal 21-22 Rapat Pleno di tingkat provinsi, ” imbuh Marlina.
Tak hanya itu, masih kata Marlina, dalam proses dan mekanisme berkaitan dengan penetapan DPT yang dimaksud, juga mengalami perubahan data juga.
“Perubahan data itu, dimana salah satunya juga disebabkan dengan data yang ganda, seperti ada yang meninggal dunia, invalid, dan rekomendasi perbaikan dari Bawaslu Kota Batu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Marlina juga mengungkapkan, bahwa dalam prosesnya KPU Kota Batu juga selali diawasi oleh Bawaslu Kota Batu.
“Sehingga proses dan hasil DPT yang dimaksud, merupakan hasil kolaborasi yang cukup baik antara pihak KPU Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu. Karena sejak bulan Juli yang lalu, sampai dengan saat ini KPU Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu selalu berkoordinasi dan berkolaborasi, terutama dalam mengawal hak pilih masyarakat,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Marlina, setelah pihaknya (KPU Kota Batu-red) menetapkan DPT, maka bakal semaksimal mungkin dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat untuk memilih.
“Dimana tujuannya, agar masyarakat Kota Batu nantinya dapat memilih ke TPS pada 27 November 2024 mendatang. Berkaitan dengan ha tersebut, nantinya setelah ditetapkan, kita akan mengidentifikasi masyarakat yang sudah terdaftar, untuk nantinya dapat datang pada pemilihan hari Rabu 27 November 2024, dengan datang ke TPS,” paparnya.
Setelah nantinya DPT, masih kata Marlina, maka pihaknya akan melakukan kegiatan acara deklarasi damai oleh KPU Kota Batu.
“Nantinya KPU Kota Batu akan melaksanakan deklarasi damai, setelah itu pengundian nomor urut Paslon pada tanggal 25 September tahun 2024, lalu selanjutnya dilakukan pengundian nomor Paslon dan yang terakhir, nantinya para Paslon siap untuk berkampanye,” pungkasnya. (Nda)