Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka mewujudkan Kota Batu yang tenteram, tertib, dan aman bagi setiap masyarakat, serta dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu melaksanakan kegiatan Operasi Penertiban PKL.

Kegiatan penertiban dilaksanakan di beberapa titik di Kota Batu, yakni meliputi Jalan Raya Dieng (pertigaan Bendo), Jalan Diponegoro depan Paradise, Jalan Abdul Gani Atas, Jalan Sultan Agung, Jalan Suropati dan Jalan Hasanudin depan Wisma PJKA.

Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais menjelaskan, bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut, juga didadati beberapa reklameatau spanduk yang pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan karena dipasang ditiang listrik serta melintang di jalan.

“Pada akhirnya Satpol PP Kota Batu melakukan penindakan berupa Pembongkaran satu bangunan lapak PKL di Jalan Raya Dieng (pertigaan Bendo) yang sudah tidak berfungsi dan dalam kondisi agak rusak, sehingga mengganggu keindahan dan kenyamanan, selain itu dilakukan penertiban PKL di Jalan Diponegoro (depan Paradise), yang mana PKL tersebut sudah beberapa kali dilakukan peringatan, akan tetapi tidak dihiraukan sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang-barang PKL tersebut seperti meja, kursi, kabel listrik, blender, papan nama terbuat dari ban bekas,” terangnya kepada awak media, Rabu (21/8/2024).

Selain itu, lanjut Abdul Rais, pihaknya juga memberikan himbauan dan peringatan lisan kepada beberapa PKL, dengan tujuan agar dilakukan pembongkaran secara pribadi terhadap beberapa bangunan liar di Jalan Abdul Gani Atas (depan Museum Angkut) dan Jalan Sultan Agung (depan Bukit Bintang).

“Dasar dilaksanakan kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk tindakan tegas dari Satpol PP Kota Batu kepada PKL, karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran Perda Kota Batu,” imbuhnya.

Dirinya memaparkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat, Bagian Ketiga, Gangguan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Paragraf 1, Tertib Tata Ruang danBangunan
Pasal 11, yang berbunyi:
Setiap orang dilarang:
a. mendirikan bangunan dan/atau memanfaatkan ruang yang tidak sesuai peruntukannya dalam rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan.
b. mendirikan bangunan tanpa izin berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
c. mendirikan bangunan atau benda lain baik permanen maupun semi permanen pada ruang milik jalan, ruang milik sungai, ruang milik taman dan jalur hijau, sehingga mengakibatkan berubahnya fungsi dan peruntukannya.
d. mendirikan bangunan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan.
e. mendirikan bangunan yang mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar, pada saat sebelum proses pembangunan, pada saat pembangunan dan setelah pembangunan.
f. mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi dan klasifikasi berdasarkan izin.
Paragraf 2, Tertib Jalan, Pasal 12, yang berbunyi:
(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan tanpa izin dengan:
a. menempatkan barang.
b. menggelar lapak dagangan atau sejenisnya.
c. mendirikan warung tenda, warung semi permanen, atau sejenisnya.
d. membuat atau memasang portal.
e. meletakkan benda atau barang sebagai penghalang jalan.
f. menimbun, meletakkan bahan bangunan atau lainnya di atas trotoar, jembatan, badan jalan, bahu jalan.
g. membongkar, memotong, merusak, menambah dan/atau membuat tidak berfungsi pagar pengaman jalan.
h. membuat atau memasang tanggul jalan.
i. memarkir dan/atau membuat parkiran kendaraan bermotor, dan
j. memasang media informasi dan/atau iklan.

“Mari bersama-sama kita patuhi Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu, Salam Praja Wibawa,” pungkas Kasatpol PP Kota Batu, Abdul Rais. (Nda)

Share: