MALANG NEWS – Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengungkap sebuah home industri yang memproduksi minuman fermentasi buah beralkohol tanpa izin di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Batu, Iptu Ariek Yuly Irianto, S.H., M.M., dan Kasihumas Polres Batu, Iptu Trimo Wahyudi, S.H dalam press release yang digelar di Rupatama, Polres Batu, pada Selasa (20/8/2024).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa home industri tersebut telah beroperasi sejak 2017 dengan memproduksi minuman fermentasi berkadar alkohol 27 persen.
“Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Batu berhasil menggerebek sebuah rumah kontainer yang dijadikan sebagai tempat produksi ilegal. Pemilik home industri tersebut berinisial PA, yang telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi,” terangnya dihadapan para awak media.
Mantan Kapolsek Klojen ini mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang digunakan dalam proses produksi minuman beralkohol ilegal yang dimaksud.
“Barang bukti yang disita antara lain satu set mesin destilasi atau penyulingan, mesin sterilisasi atau pengering, galon plastik untuk media pencampuran, gelas ukur, dan alkohol meter. Selain itu, berbagai bahan baku seperti buah-buahan, air, ragi sakaromises, dan gula juga turut diamankan,” ungkap AKBP Andi.
Menurutnya, hasil produksi yang berhasil disita oleh Polres Batu meliputi 145 botol berukuran 4,5 liter, 50 botol berukuran 750 mililiter, dan 60 galon berukuran 18 liter.
“Ya, jadi semua barang bukti ini akan diproses lebih lanjut melalui sistem peradilan cepat (Tipiring) yang akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2024, di Pengadilan Negeri Malang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 300 KUHP terkait kegiatan penjualan minuman beralkohol tanpa izin,” tegas Kapolres Batu.
Dirinya menguraikan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kegiatan produksi dan perdagangan minuman beralkohol ilegal fermentasi buah yang dimaksud.
“Kami akan merumuskan tindakan lanjutan bersama instansi terkait untuk memastikan, bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” pungkas Kapolres Batu AKBP Andi. (Nda)