MALANG NEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu menggelar kegiatan acara Sosialisasi PKPU 1090 Tahun 2024, yakni tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, bertempat di Aula KPU Kota Batu, Jalan Sultan Agung, nomor 16, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (19/8/2024).
Selain Sosialisasi PKPU 1090 Tahun 2024, KPU Kota Batu juga mensosialisasi terkait dengan penyusunan visi dan misi bagi para pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batu dengan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024, yakni tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045 yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Batu.
Kegiatan acara sosialisasi ini dihadiri oleh Pimpinan Parpol Pemenang Pemilu, Bawaslu Kota Batu, BNN Kota Batu, Rumah Sakit Karsa Husada, Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, Dinas Kesehatan Kota Batu, Kejaksaan Negeri Kota Batu, Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Batu, Kabag Kepegawaian, Dinas Pendidikan, Kantor Kementrian Agama Kota Batu, KPP Pratama Batu, BUMD Kota Batu, IDI Cabang Malang Raya, HIMPSI Malang Raya, Intelkam Polres Batu, Intel Dandim 0818 Batu-Malang serta Kesbangpol Kota Batu.
Ketua KPU Kota Batu, Heri Joko Purwanto menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan KPU, yang secara teknis mengatur syarat bagi para calon yang bakal maju dalam kontestasi Pilkada 2024, untuk mengikuti tes kesehatan.
“Ya, tes kesehatan ini juga meliputi pemeriksaan seperti jasmani maupun juga rohani serta surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan, bahwa para calon bebas narkoba,” terang Heru kepada awak media.
Dirinya menambahkan, jika pihaknya juga telah menunjuk rumah sakit yang dimaksud, untuk memeriksa kesehatan bagi para calon.
“Pertama Rumah Sakit Karsa Husada dan yang kedua Rumah Sakit Bhayangkara Hasta Brata, karena rumah sakit tersebut sebagaimana apa ya g telah direkomendasikan dari Dinas Kesehatan Kota Batu,” imbuh Heru.
Menurutnya, bagi para calon untuk melaksanakan tes kesehatan KPU RI telah mendelegasikan melalui KPU Provinsi, yang kemudian diteruskan kepada KPU Kota Batu.
“Namun sebelumnya, kami (KPU Kota Batu-red), terlebih dahulu melakukan survei dan melakukan observasi ke rumah sakit yang ditunjuk, seperti kelayakan dengan melayani segala pemeriksaan kesehatan sesuai dengan keputusan PKPU 1090 Tahun 2024.
Dirinya juga mengungkapkan, terkait dengan tahapan pemeriksaan kesehatan yang dimaksud melalui tiga tahapan.
“Jadi yang pertama pra pemeriksaan kesehatan, kedua registrasi pemeriksaan kesehatan, dimana dengan menunjukan surat pengantar pemeriksaan kesehatan dari KPU, dan yang ketiga pelaksanaan pemeriksaan kesehatan,” pungkas Heru.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan acara sosialisasi ini, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kota Batu, Thomi Rusdiantoro, Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Yuni Astuti, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kota Batu, Eko Suhartono dan Bawaslu Kota Batu. (Nda)