MALANG NEWS – Pemindahan jasad mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang semula di Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Suropati, Kelurahan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu ke makam keluarga di Jalan Sakura, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu diapresiasi Pengurus Dewan Harian Cabang (DHC) 45 Batu, sekaligus mengucapkan terimakasih kepada pihak keluarga almarhum.
Dengan selesainya pemindahan jasad mantan Wali Kota Batu yang pernah menjabat selama dua periode itu, pihak DHC 45, juga mengucapkan terimakasih kepada Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III Kota Surabaya yang telah menjalin komunikasi dengan DHC 45 Kota Batu, sehingga pemindahan jasad dapat terlaksana dengan lancar tanpa kendala apapun yang berarti.
Wakil Ketua ll DHC 45 Kota Batu, Budi Kabul menyampaikan, jika pihaknya mengucapkan rasa terimakasihnya dan mengapresiasi terlebih juga kepada pihak keluarga almarhum.
“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pemindahan tersebut, terlebih juga kepada keluarga almarhum, yang telah ikhlas dan rela bersedia untuk memindahkan, sehingga close tidak berpolemik lagi, karena kasihan almarhum jasanya juga begitu besar bagi perkembangan Kota Batu,” tutur Budi Kabul kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
Mantan Ketua Dewan Kota Jakarta Selatan yang pernah menjabat selama dua periode 2003-2013 ini menambahkan, bahwa ke depan peristiwa tersebut jangan sampai terulang kembali di Kota Batu.
“Kepada pihak dan dinas terkait, jangan sampai menabrak aturan lagi yang memicu kegaduhan dan berpolemik, karena TMP itu tempatnya suci dan sakral, jadi tidak serta merta siapapun boleh dimakamkan disana,” imbuhnya.
Meski begitu, pihaknya juga sangat menyayangkan karena Pemerintah Kota Batu tidak melakukan koordinasi dengan Sub Garnisun Kodim 0833 Kota Malang, dan pemberitahuan berkaitan dengan pemindahan jasad yang dimaksud.
“Seharusnya Pemkot Batu melakukan koordinasi dan pemberitahuan dahulu, agar nantinya Sub Garnisun Kodim 0834 Kota Malang dapat melaporkannya ke Kogartab lll Kota Surabaya, sehingga mengutus anggotanya untuk melakukan pengecekan ke lokasi makam,” tegas Budi Kabul.
Lebih lanjut, paman dari Kris Dayanti ini menegaskan, akan pentingnya mentaati payung hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia, itu juga termasuk dengan tata cara dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan pemakaman di TMP yang dimaksud.
“Jadi, saya tegaskan kepada semua pihak-pihak terkait dan Pemkot Batu, agar jangan sampai bertindak ceroboh diluar batas dengan menabrak aturan yang berlaku. Sebab, hal ini penting sekali untuk diketahui masyarakat Kota Batu sekaligus nantinya dapat mengedukasi pemahaman dan tata cara pemakaman di TMP,” tegas Budi Kabul.
Diakuinya, sebagai orang asli Batu, dirinya mengaku perduli dengan pemindahan makam almarhum Eddy Rumpoko, agar nantinya tidak mendapatkan gunjingan yang tak berkesudahan di mata publik.
“Saya sangat menyayangi almarhum Eddy Rumpoko, maka dari itu agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan ya memang harus segera dipindahkan, sehingga cepat selesai, kasihan almarhum dan keluarganya mereka orang baik yang telah berjasa bagi perkembangan Kota Batu,” ungkap Budi Kabul.
Iapun berharap, agar semua dosa-dosa almarhum Eddy Rumpoko diampuni dan diterima amal kebaikannya oleh Allah SWT, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran juga ketabahan dalam menghadapinya.
“Tentunya saya berharap, agar pemindahan jasad Eddy Rumpoko dapat menjadi suatu pembelajaran bagi kita semua, agar nantinya ke depan lebih berhati-hati lagi dengan mentaati semua aturan yang berlaku, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali yang dapat berpotensi memicu kegaduhan dan menimbulkan polemik di mata masyarakat,” pungkas Budi Kabul. (Nda)