Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Menjelang perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79 pada Agustus 2024 mendatang, Polresta Batu memastikan dengan melarang adanya aktivitas sound horeg.

Pasalnya, pengeras suara tersebut dinilai dapat merusak gendang telinga, dan kerap membuat resah masyarakat, termasuk juga dengan gangguan kesehatan yang berpotensi juga merusak bangunan.

Kapolresta Batu Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si, secara tegas menyatakan, jika pihaknya tidak akan pernah mengizinkan penggunaan sound horeng di wilayah hukum Polres Batu.

Dirinya pun meminta dengan tegas, agar seluruh Polsek jajaran bisa memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat berkaitan dengan sound Horeg yang dimaksud

“Secara tegas kami sampaikan, bahwa sound horeg dilarang digunakan, dan jika melanggar akan kami tindak tegas. Tidak perlu ada surat edaran larangan, cukup dengan edukasi dan sosialisasi secara humanis,” tegas Andi kepada awak media, pada Senin (29/72024).

Kapolres yang dekat dengan para awak media ini, dengan kebijakannya tersebut diharapkan agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

“Serta suasana yang kondusif dalam memberikan rasa aman dan nyaman, karena tidak serta-merta mengurangi makna dan kesemarakan peringatan HUT Kemerdekaan RI,” tukas AKBP Andi.

Menurutnya, mengenai teknis dan pelaksanaan di lapangan, pihaknya hingga kini masih membahasnya. Mengingat, beberapa hal perlu disiapkan, seperti perencanaan dalam proses pemberian imbauan dan sosialisasi ke masyarakat.

“Untuk teknis pelaksanaannya, saat ini sedang kami siapkan secara detail, masih dalam proses perumusan. Tentu saja akan kami matangkan persiapan ini secepatnya, agar nanti masyarakat juga bisa turut berkontribusi secara aktif dalam proses pelaksanaannya, tujuannya agar Kota Batu tetap kondusif, nyaman, dan aman,” pungkas AKBP Andi. (Nda)

Share: