
MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu, berhasil mengungkap kasus adanya praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dua orang pasangan yang bukan muhrim atau bukan suami istri.
Hal itu diketahui, pada saat Press Release di hall Rupatama, Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa (23/7/2024).
Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama, S.H., S.I.K., M.Si dengan didampingi Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo, S.H saat memimpin Press Release dihadapan para awak media menjelaskan, bahwa terbongkarnya kasus tersebut bermula berkat adanya laporan dari warga masyarakat ke Polres Batu melalui Satreskrim.
“Terbongkarnya kasus ini karena memang berkat adanya laporan dari masyarakat, yang melihat pelaku BA keluar dari kawasan pemakaman sekitar pukul 18.30 WIB, yang selanjutnya melaporkan ke Polres Batu, atas laporan tersebut kami langsung melakukan pengecekan ke TKP dan menemukan bekas galian yang ternyata berisi sosok janin bayi yang baru saja dikubur. Setelah mendapatkan ketenangan dari saksi, akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku BA, yang merupakan bapak dari bayi dikuburkannya tersebut,” terangnya.
Menurutnya, kejadian itu terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024 yang lalu sekira pukul 02.30 WIB di sebuah rumah yang terletak di Dusun Sumbergondo RT 27 RW 8 Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Alhamdulilah, pada akhirnya kami berhasil mengamankan dua pasangan yang bukan suami istri dalam kasus aborsi ilegal ini,” ujar AKBP Andi.
Mantan Kapolsek Klojen ini mengungkapkan, bahwa kedua pelaku tersebut merupakan pasangan kekasih gelap, warga Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang berinisial RN (35), yang merupakan seorang ibu rumah tangga dan BA (32), statusnya belum menikah.
“Awalnya itu pada Mei 2024, RN melakukan pemeriksaan ke bidan di daerah Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, dan diketahui berdasarkan dari hasil pemeriksaan ternyata dirinya sedang mengandung tiga bulan. Usai memeriksakan hasil kehamilannya tersebut, kemudian RN lantas memberitahukan kepada BA, yang merupakan kekasihnya,” imbuhnya.
Mantan Wakapolres Blitar ini lebih lanjut mengungkapkan, bahwa keduanya merasa malu akibat kehamilan RN, maka mereka berdua sepakat untuk menggugurkan kandungannya.
“Selanjutnya pada hari Jumat 12 Juli 2024, RN menyuruh saksi berinisal TR, untuk membeli obat Misoprostol melalui platform online seharga Rp 1,6 juta. Setelah menerima obat, kemudian RN pangsung mengonsumsinya sebanyak 4 butir setiap 3 jam sekali hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024 sekitar pukul 2.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi yang sudah meninggal dunia,” ungkapnya.
Usai mengetahui bayi yang dilahirkan RN meninggal dunia, masih kata Kapolres Batu Andi, kedua pasangan kekasih ini akhirnya merasa kebingungan, puncaknya mereka nekat menguburkan jasad bayinya ke TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Ya, karena keduanya merasa malu akibat hamil diluar nikah, sehingga mereka nekat menggugurkan kandungannya kemudian menguburkannya. Pada saat petugas membongkar makam, jasad janin masih terbungkus kain kafan berwarna putih dan sudah mulai membusuk, yang diperkirakan usia bayi sekitar 5-6 bulan,” papar AKBP Andi.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres Batu AKBP Andi, kini kedua pelaku aborsi ilegal tersebut yang merupakan kedua orangtua bayi, dikenakan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tutupnya. (Nda)