MALANG NEWS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menggelar konferensi pers, usai menerima limpahan berkas perkara pidana Tahap ll, terkait dengan kasus kekerasan terhadap anak atau anak berhadapan dengan hukum, dari Polres Batu.
Berkas kelima anak pelaku yang dilimpahkan kepada Kejari Batu tersebut adalah AS (13), MI (15), KA (13), MA (13) dan KB (13).
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa kelima anak pelaku tindak pidana kekerasan hingga menyebabkan korban RWK (14) meninggal dunia itu, dilakukan oleh dua anak pelaku dan tiga diantaranya hanya merekam melalui handphone dan melihat, dengan jumlah total pelaku 5 anak yang juga masih dibawah umur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu Didik Adyotomo, S.H., M.H menjelaskan, bahwa berkaitan perkara tindak pidana yang melibatkan pelakunya anak berhadapan dengan hukum, pihaknya akan lebih mengedepankan sisi humanis dalam menanganannya.
‘Kami sangat berhati-hati dalam penanganan kasus ini, maka oleh sebab itu penanganan kasus anak berbeda dengan kasus orang dewasa. Namun, kami tetap bekerja secara profesional, dimana salah satunya mengedepankan sisi humanis,” terang Didik dihadapan awak media, pada Jumat (14/6/2024).
Dirinya mengaku jika sudah menunjuk Jaksa khusus anak, yang akan bekerja secara profesional sekaligus humanis.
“Ya, karena dalam menangani perkara ini, mengacu pada UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 3 miliar. Namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU no 11 tahun 2012 tentang SPPA, pembatasan kebebasan yang dijatuhkan paling lama setengah masa tahanan dari tuntutan maksimal pidana penjara yang diancamkan kepada tersangka dewasa. Sedangkan pidana dendanya diganti dengan pelatihan kerja,” ungkap Didik.
Kejari Batu, masih kata Didik, dalam waktu dekat atau Minggu depan akan segera menyiapkan dakwaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negri Malang.
“Setelah adanya proses Yahap II ini, kami akan menindaklanjuti dengan mempersiapkan dakwaan. InsyaAllah Minggu depan sudah kami limpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Kami berkeinginan, bahwa penanganan perkara cepat selesai, karena ini kasus anak,” pungkas Kajari Batu.
Sebagai informasi, dalam penangananya perkara kelima anak tersebut diatur pada pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-undang no 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua undang undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Nda)