
MALANG NEWS – Polres Batu melalui Unit Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial MND di Jalan Mawar, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Minggu (9/6/2024).
Dirinya tertangkap basah, saat hendak meranjau sabu dan diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah Kota Batu.
Sebanyak 2 buah plastik berisi Narkotika jenis sabu dengan berat total sebanyak 8,25 gram, berhasil diamankan dalam operasi penangkapan yang berjalan dengan dramatis tersebut.
Kasatnarkoba Polres Batu Iptu Ariek Yuly Irianto menjelaskan, bahwa penangkapan dilakukan usai proses penyelidikan dan pengambangan kasus-kasus sebelumnya, yang pernah ditangani oleh oleh jajaran Satresnarkoba Polres Batu.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku barang bukti berupa 2 buah plastik sabu itu rencananya akan diedarkan dengan cara sistem ranjau,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Ariek kepada awak media.
Menurutnya, tersangka MND berperan sebagai pengedar yang diduga sering beroperasi di wilayah Kota Batu.
“Ya, kami saat ini masih mendalami terkait dengan peran tersangka untuk mengkungkap kasus-kasus peredaran narkoba di Batu, sehingga dapat menekan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” papar Kasatresnarkoba Iptu Ariek.
Dari hasil penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Batu menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Nda)