Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Penganiayaan terhadap anak dengan korban yang berinisial RKW yang dilakukan oleh lima orang anak dengan inisal MAI, MIA, KAS, KB dan ASM sampai saat ini masih dalam tahap penelitian berkas perkara oleh Penuntut Umum (PU).

Berkas penanganan perkara tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Penyidik Polres Batu pada Kamis (6/6/2024) lalu, sehingga masih dalam tenggang waktu penelitian berkas perkara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian, S.H., M.H menyampaikan, bahwa kelima pelaku tersebut, merupakan seorang anak yang usianya masih belum mencapai 18 tahun.

“Ya, dalam penanganan perkara ini mengacu pada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), sehingga dalam penanganan perkara ini dan perbuatan yang dilakukan oleh kelima anak tersebut diatur dalam pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 3 miliar rupiah,” terang Januar kepada awak media, pada Senin (10/6/2024).

Dirinya menambahkan, namun untuk pelaku anak berdasarkan pasal 79 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pidana pembatasan kebebasan yang dijatuhkan terhadap anak paling lama setengah dari maksimum pidana penjara yang diancamkan terhadap orang dewasa.

“Sedangkan untuk penjatuhan pidana denda sebagaimana telah tercantum dalam pasal yang disangkakan, diganti dengan pelatihan kerja,” pungkas Kasi Intel Kejari Batu, Januar. (Nda)

Share: