MALANG NEWS – Seorang suami dilaporkan oleh istrinya sendiri atas tindakannya menggadaikan laptop, dan uang hasil dari gadai laptop tersebut digunakan untuk menjemput sang istri ke luar pulau, sebab sang suami sedang tidak memiliki uang.
Mirisnya, meskipun mengizinkan laptopnya digadaikan, namun tanpa disangka-sangka justru sang istri membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kasus suami yang dilaporkan oleh istrinya sendiri lantaran menggadaikan laptop berlanjut pada sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang.
Kejadian tersebut terjadi pada agenda sidang pledoi, pasalnya kuasa hukum menghibahkan 5 laptop bagi pelapor.
Kuasa hukum suami dari kantor hukum Mahapatih Law Office Andy Rachmanto, S.H pihaknya mengaku heran dengan pelaporan terhadap kliennya yang notabene merupakan suaminya sendiri kepada pihak berwajib.
Hal itu bukan tanpa sebab, karena menurutnya, sisi humanis tidak dikedepankan dalam permasalahan suami istri tersebut.
“Klien saya ini mens rea, atau tidak ada niat jahat. Sebab ketika ia mau menggadaikan laptop terlebih dahulu meminta izin kepada istrinya, pun uang hasil gadai laptop dibelikan tiket untuk menjemput istrinya sendiri (pelapor-red),” katanya kepada awak media, pada Rabu (5/6/2024).
Mantan jurnalis senior Malang Raya ini juga menyayangkan, atas tindakann Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengetahui, bahwa laptop tersebut adalah milik anak pelapor dan terlapor, namun yang melaporkan bukan atas nama pemilik laptop, melainkan justru istrinya sendiri.
“Pemilik laptop (anaknya-red) sendiri malah tidak keberatan dengan penggadaian tersebut. Tapi, ironisnya justru malah istri dari klien saya, sebagai pelapor, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam lingkungan keluarga, karena mengacu pada sifat delik aduan dari pasal yang didakwakan,” tegas Andi Rachmanto.
Menurutnya, dalam fakta persidangan mengungkapkan, bahwa pelapor sebelumnya telah memaafkan suaminya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.
“Kami menekankan pentingnya penerapan asas pidana ‘Ultimum Remidium’ yang berarti pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. Kami berharap kepada Majelis Hakim untuk menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini, karena mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri, serta adanya maaf dari pelapor (istrinya-red) sendiri,” paparnya.
Demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Andi Rachmanto, S.H, dan Indra Puspa Amy Sudirman, S.H, dari kantor hukum Maha Patih Law Office menghibahkan 5 laptop bagi pelapor (istrinya-red) atas tindakan melaporkan suaminya sendiri.
Sementara itu, atas reaksi dari kuasa hukum terdakwa membuat Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H tercengang.
Dirinya lantas meminta kepada Panitera Sidang untuk mencatatkan reaksi hibah laptop itu dalam berita acara.
“Luar biasa ini, baru kali ini terjadi pengacara yang membela kliennya malah justru memberikan laptop kepada pelapor. Kita tulis dalam berita acara saja,” tandas Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni. (And)