MALANG NEWS – Dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024-2029, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu melantik sejumlah 9 orang dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), yang terdiri dari 3 kecamatan di Kota Batu.
Kegiatan acara prosesi pelantikan dan sumpah/janji tersebut, digelar di Golden Hill Hotel, Jalan Raya Oro-oro Ombo, Kecamatan Batur, Kota Batu, pada Jumat (24/5/2024).
Koordinator Divisi Humas Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Penegakan Hukum Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Khalid Fahrobi menjelaskan, bahwa pelantikan bagi Panwascam yang bekerja dalam melakukan pengawasan Pilkada 2024-2029 dari proses seleksi yang dilakukan dari ke 9 orang anggota Panwascam yang dimaksud, tidak murni dari rekruitmen baru.
“Ya, karena dari sebagian 6 orang itu merupakan asesmen pengawas kecamatan, dimana tugasnya mengawasi jalannya Pemilu. Karena yang lalu itu mereka mendaftar ulang dengan jumlah 6 orang. Sehingga 3 orang dilakukan perekrutan yang baru. Dengan rincian 1 orang di Kecamatan Junrejo, kemudian 2 orang di Kecamatan Batu. Sedangkan di Kecamatan Bumiaji 3 orang itu tetap,” terang Yogi kepada awak media, usai prosesi kegiatan acara pelantikan.
Menurutnya, setelah melalui proses pelantikan, mereka langsung tancap gas dengan langsung bekerja, hal itu dikarenakan pada hari ini sudah dilakukan pemutakhiran pemilih.
“Karena dalam konteks Pilkada tugas mereka melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran pemilih yang digunakan untuk Pilkada, baik pemilihan wali kota maupun pemilihan gubernur. Nantinya, dalam melakukan tupoksinya mereka berkoordinasi dengan PPK karena juga sudah dilantik sekaligus juga pemerintah desa, pemerintah daerah dan kelurahan,” ujar Yogi.
Selain itu, lanjut Yogi, mereka juga melakukan semacam rekruitmen pengawas kelurahan, dan pemerintahan desa.
“Karena selama ini memang telah dibuka pada Minggu yang lalu. Tapi di handle oleh Bawaslu Kota Batu. Namun, setelah dilantik dan diumumkan persyaratan administrasi maka sudah menjadi kewenangannya Panwascam untuk melakukan rekruitmen terkait PKD,” ungkapnya.
Berkaitan dengan anggota Panwascam yang baru dilantik, masih kata Yogi, diakuinya ada keterlibatan perempuan untuk proses menjadikan mereka kaki tangan di tingkatan desa maupun yang ada di tingkat kelurahan.
“Hari ini anggota Panwascam meningkat, karena sudah 30 persen anggotanya adalah perempuan yang sudah terpenuhi, rinciannya di Kecamatan Junrejo ada 2 orang anggota, di Kecamatan Batu ada 1 orang total 3 orang dari 9 orang anggota Panwascam yang dibutuhkan. Sehingga, kalau berbicara pencapaian untuk para pengawas perempuan maka itu lebih baik di Kota Batu,” ungkapnya.
Dirinya juga mengaku optimis, pasalnya berdasarkan dari hasil evaluasi kemarin pada saat Pemilu anggota Panwascam terutama yang perempuan juga bekerja dengan baik, dan mampu berkomunikasi dengan stakeholder.
“Maka, mengefektifkan semua tugas-tugas daripada pengawasan Bawaslu Kota Batu. Kita harapkan PKD nantinya juga sama, karena harus berkompeten, jujur, dan berintegritas dengan keterwakilan perempuan dapat terpenuhi dengan baik,” papar Yogi.
Pihaknya juga berharap, dalam rekruitmen jajaran ke bawah, karena menurutnya sangat berbeda sekali nuansa dengan Pemilu, yang notabene aspek teknis.
“Karena yang menjadi perhatian adalah aspek kontestasinya diantara para calon peserta Pilkada. Di lapangan memang kerap kali ditemui adanya gesekan-gesekan muncul, baik dari pendukung. Jadi, aspek utama yang dibutuhkan adalah kemampuan dalam berkompetisi, kemampuan komunikasi yang dihadapi di lapangan. Sehingga, upaya-upaya pengawasan yang dilakukan kami adalah pencegahan, agar konflik yang menjurus dapat tereduksi oleh peran dari jajaran Panwaslu,” urai Yogi.
Menurutnya, berkaitan dengan pelanggaran terdapat berbagai macam jenis, dengan rinciannya ada 5.
“Mulai dari prosedur, mekanisme yang salah, kemudian etik pada penyelenggara, selanjutnya pidana Pemilu. Seperti politik uang, menghilangkan hak pilih entah disengaja atau tidak itu juga masuk pidana Pemilu, termasuk juga kalau ada kepala desa yang terlibat berkampanye itu salah satu katagori pidana Pemilu, kalau ASN pelanggaran undang-undang yang lain, jadi berbeda,” ungkap Yogi.
Dirinya menegaskan, jika ditemukan adanya seorang kepala desa yang tidak netralitas atau mengarahkan kepada pemilih ke Paslon tertentu, maka sudah dipastikan ranahnya masuk ke dalam pidana Pemilu.
“Sanksinya jelas nanti pidana penjara, seperti yang pernah terjadi di Mojokerto pada 2019 yang lalu, dan Madiun. Artinya jika ditemukan tidak netral, atau memfasilitasi, menguntungkan atau merugikan dengan menggunakan fasilitas negara itu jelas pidana murni. Jadi, dasarnya undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilu memang mengamanatkan demikian,” ujar Yogi.
Iapun berharap, berkaitan dengan Pilkada 2024-2029, nantinya dapat terlaksana dengan aman, jujur dan adil serta tidak ada konflik dan hambatan lainnya.
“Termasuk juga kepada elemen masyarakat dan aparatur pemerintah, bersama-sama turut serta mensukseskan jalannya pelaksanaan Pilkada, agar Kota Batu tetap kondusif, serta aman dan nyaman demi terselenggaranya Pilkada damai” pungkas Yogi. (Nda)