Langsung ke konten
Berita

Motif Curat Disertai Pembunuhan di Pakis, Pelaku Butuh Uang Untuk Bayar Utang dan Pernikahan 

2 menit baca
61x dibaca
AD 728x90 — Landscape
Bagikan:
Motif Curat Disertai Pembunuhan di Pakis, Pelaku Butuh Uang Untuk Bayar Utang dan Pernikahan 

  MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, berhasil mengungkap motif kasus pencurian…

 

MALANG NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, berhasil mengungkap motif kasus pencurian disertai pembunuhan yang menewaskan satu orang Sri Agus Iswanto (60), di kediamannya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Jumat (22/3/2024) lalu.

“Motifnya pelaku butuh uang untuk membayar utang dan biaya pernikahan,” tegas Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih kepada media, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga
Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Warga Pasuruan Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Batu, Diduga Curi Uang Rp 5 Juta

Berita

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mempunyai utang sebanyak Rp 5 juta, padahal, dia mempunyai pekerjaan sebagai karyawan swasta.

Pelaku berjumlah dua orang ternyata juga kakak adik, yaitu Warga Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), masih bertetangga, hanya beda RW tapi tidak saling mengenal.

Kedua pelaku melakukan aksi perampokan itu lantaran Iqbal butuh uang untuk persiapan menikah, sedangkan Wakhid butuh uang untuk membayar utang. 

Baca Juga
12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

12 Pedagang Pasar Induk Among Tani Diperiksa Kejari Batu, Nantinya Bakal Periksa Pihak Lain

Berita

Pelaku sengaja memilih rumah korban karena  tahu bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia.

Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, namun sialnya langsung tepergok korban Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan di meja makan. 

Pelaku Iqbal spontan memukul wajah Agus dan berusaha menggorok lehernya, tapi Agus melawan sehingga langsung menusuk leher korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya, namun saking kerasnya, pisau yang menancap ke leher korban patah.

Baca Juga
Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Korban Terpeleset di Sungai Ratusan Warga Kaliputih Antar ke TPU

Berita

Pelaku satunya, Wakhid, masuk ke ruang tengah rumah korban, dan bertemu dengan korban Ester, lalu memukulnya wajahnya sebanyak tiga kali, dilanjutkan membenturkan kepala korban ke tembok.

Usai korban tak berkutik, pelaku leluasa mengambil ponsel dan dompet berisi uang milik korban.

Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. 

“Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati,” tukasnya. 

Sebagai informasi, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat domisili untuk menghilangkan jejak, tetapi saat polisi menjalankan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya. (And)

AD 728x90 — Landscape
E

Ditulis oleh

Edo Rabmadhani

Aktifkan Notifikasi

Dapatkan update berita terbaru langsung di browser Anda.