Dongkrak PAD, Bapenda Pemkot Batu Gelar Sosialisasi Pajak Air Tanah
MALANG NEWS – Dalam mendongkrak penerimaan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batu menggelar…
MALANG NEWS – Dalam mendongkrak penerimaan pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Batu menggelar kegiatan acara sosialisasi Pajak Air Tanah, sekaligus optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batu.
Hal itu dilakukan, agar dapat meningkatkan PAD bagi Kota Batu, karena selama ini peningkatan PAD Kota Batu masih belum optimal, mengingat terbilang kecil berkisar hanya 5 persen saja, jika sebelumnya 15 persen dan itu terkecil di Jawa Timur.
Kepala Bapenda Pemkot Batu Muhammad Nur Adhim, AP menjelaskan, bahwa kegiatan acara sosialisasi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Air Tanah untuk mendongkrak PAD di Kota Batu.
“Ya, dengan sosialisasi ini, agar mampu meningkatkan PAD yang nantinya akan bisa meningkatkan kesejahteraan bagi warga masyarakat Kota Batu melalui pembangunan daerah, tentunya dari pengelolaan pajak daerah,” terang Adhim, kepada awak media, pada Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, potensi pajak Air Tanah di Kota Batu sangat besar, yang terbagi di beberapa daerah, seperti hotel, restoran, hipam dan lain sebagainya.
“Harapannya agar perusahaan bisa memberikan PAD maksimal sesuai aturan terbaru Pergub Jatim Nomor 2 tahun 2022, yakni tentang Harga Dasar Air sebagai Dasar Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah, dan Perda Kota Batu nomor 4 tahun 2023 tentang Perda dan Retribusi Daerah,” harap Adhim.
Mantan Camat Junrejo ini juga mengungkapkan, bahwasanya dari hasil Pajak Air dan Tanah nantinya dapat dimanfaatkan secara bersama untuk kesejahteraan warga masyarakat Kota Batu.
“Ya, pastinya nanti melalui Pajak Air dan Tanah selanjutnya dimanfaatkan untuk memakmurkan masyarakat Kota Batu,” pungkas Adhim.
Dikonfirmasi terpisah, Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M mjelaskan, bahwa perubahan tarif pajak atas tanah tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, menurut Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries, Agung Paewai, S.STP.,M.M tarif pajak air tanah di Kota Batu adalah salah satu yang terkecil di Jawa Timur.
“Kami upaya untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satunya dengan pengenaan tarif pajak air tanah kepada 120 wajib pajak di Kota Batu,” kata Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries.
Selain itu, pengenaan tarif pajak tersebut menurut Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries adalah untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat utamanya yang berhubungan dengan air tanah.
“Tentunya pengenaan tarif pajak air tanah sudah sesuai dengan peraturan sehingga kami berharap pelayanan akan semakin meningkat kepada masyarakat,” tandasnya.
Dalam kegiatan acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum, Eko Suhartono, dan mendatangkan narasumber Tenaga Ahli
Lembaga Pengembangan Hukum Pemerintahan (LPHP) Fakultas Hukum, Universitas Brawijaya Malang, Bahrul Ulum Annafi, Kepala Bapenda, M Nur Adhim, dan Kabid Penetapan Bapenda Kota Batu. (Zul)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani