MALANG NEWS – Ucapan terimakasih atas kecepatan anggota Satreskrim Polres Batu dalam menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat di viralkan oleh pelapornya di media sosial Tiktok, beberapa waktu lalu, kini pada Sabtu (9/12/23) pengungkapanya di release oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T di Mapolres Batu, Jalan AP lll Katjoeng Permadi, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
Satu tersangka berinisial ZA alias Ipin (38), warga Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu berhasil diamankan oleh Tim Buser Satreskrim Polres Batu.
Dalam keterangannya melalui pers release, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T membenarkan, bahwa pelaku yang sudah diamankan itu adalah yang melakukan tindak pidana Curat di gudang Ghealsy, yang berlokasi di Jalan Diponegoro, No. 10 Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, yang mana video ucapan terimakasih dari pelapornya diunggah melalui media sosial Tiktok dan akhirnya menjadi viral dan telah ditonton oleh ribuan orang.
“Ya, benar pelaku tersebut berinisial ZA alias Ipin masuk dengan cara melompati pagar gudang setelah merusak gembok gudang dan mengambil 8 (delapan) unit hp dari berbagai merk, serta 2 laptop merek HP dan Lenovo milik gudang Ghealsy,” kata Kapolres Batu AKBP Oskar.
Menurutnya, barang-barang tersebut sebelumnya disimpan di meja admin gudang Ghealsy.
“Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, tersangka kemudian meninggalkan lokasi TKP dengan cara yang sama, yakni pada saat memasuki gudang tersebut,” ungkap Kapolres Batu AKBP Oskar.
Berdasarkan hasil olah TKP pemeriksaan saksi-saksi, Satreskrim Polres Batu tidak membutuhkam waktu lama untuk menangkap dan mengamankan pelaku tersebut.
“Jadi setelah itu, kami berhasil juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan handphonenya,” urai Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.
Lebih lanjut, alumni Akpol 2003 ini mengungkapkan, bahwa latar belakang ekonomilah yang menjadikan pelaku ini nekat membobol gudang Ghealsy.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka ZA alias Ipin mengaku, jika dirinya melakukan perbuatan tersebut kerena terhimpit kebutuhan ekonomi, antara lain untuk membayar tunggakan kontrakan dan untuk mencukupi kebutuhan kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kini pelaku terancam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.
“Ya, dengan hukuman pidana penjara setinggi-tingginya sembilan tahun,” pungkas Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin. (Dec)