Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Bermula dari adanya informasi masyarakat soal adanya peredaran barang haram narkoba jenis sabu yang dilakukan penghuni villa di Jalan Rambutan Atas, Songgoriti, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu
Satreskoba Polres Batu Kota segera melakukan penyelidikan, dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku dalam menjalankan aksinya berkaitan dengan mengedarkan sabu yang dimaksud.

Setelah dipastikan informasi cukup, selanjutnya pada Selasa (5/12/2023) pukul 18.00 WIB lalu, anggota Satreskoba Polres Batu melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku TR alias Yoyon alias Cimot (44) dan BA (38), serta mengamankan sejumlah barang bukti di villa tersebut.

Siang ini, pada Sabtu (9/12/2023) hasil penangkapan tersebut di release oleh Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T.

Dalam pers release, orang nomor satu di jajaran Polres Batu ini menyampaikan penghargaan atas prestasi anak buahnya, terutama dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah Kota Batu.

“Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan daripada kasus-kasus sebelumnya, dimana pada akhirnya hari Selasa kemarin (5/12/2023) berhasil diamankan sabu-sabu seberat 520,14 gram di rumah para tersangka,” kata Kapolres AKBP Oskar.

Menurutnya, dari pengungkapan ini Polres Batu berhasil menyelamatkan ratusan generai muda yang bisa terpapar akibat zat berbahaya sabu-sabu.

“Terimakasih kepada Kasat Narkoba beserta anak buahnya, dan tingkatkan terus agar kota Batu bersih dari peredaran Narkoba,” ujar Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.

Akibat perbuatannya, masih kata Kapolres Batu AKBP Oskar, para tersangka TR dan BA terjerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun,” pungkas Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin. (Dec)

Share: