MALANG NEWS – Gubernur Jawa Timur Dra. H. Khofifah Indar Parawansa, M.Si pada 30 November 2023 menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur 2024.
Kota Batu menduduki peringkat kesembilan dari 38 daerah di Jawa Timur, dengan angka UMK sebesar Rp Rp 3.155.367. Angka ini naik 4,1 persen dibandingkan dengan UMK 2023 yaitu Rp 3.030.367.
Namun demikian, penetapan ini lebih rendah dari usulan Pemerintah Kota Batu sebesar Rp 3.177.764 atau naik 4,6 persen dibanding pada 2023 lalu.
Menanggapi penetapan UMK ini, Pj Wali Kota Batu Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M menjelaskan, bahwa penetapan UMK ini memiliki berbagai pertimbangan, dimana salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi yang terjadi di daerah.
“Ya, sehingga kenaikan UMK di Kota Batu disepakati naik 4,1 persen jika dibandingkan dengan UMK tahun 2023,” terang Pj. Wali Kota Batu Aries kepada awak media, pada Sabtu (2/12/2023).
Selanjutnya, Pj. Wali Kota Batu Dr. Aries Agung Paewai, S.STP., M.M juga berharap, kepada semua pihak untuk melaksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu agar tetap selalu kondusif.
“Terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah menjalankan proses penetapan UMK dengan baik, terutama dari perwakilan pekerja dan pengusaha. Mari kita laksanakan ketentuan ini dengan sebaik-baiknya, dan tetap menjaga iklim berusaha dan perekonomian di Kota Batu agar tetap selalu kondusif,” pungkasnya seraya menambahkan nilai UMK ini juga mempertimbangkan perekonomian dan inflasi daerah, serta beban kebutuhan rumah tangga.
Sebagai catatan, UMK Kota Batu dari 2021 hingga Tahun 2024 mengalami kenaikan. 2021 sebesar Rp 2.819.801,59, 2022 sebesar Rp 2.830.637,09, 2023 sebesar Rp 3.030.367,09 dan 2024 sebesar Rp 3.155.367.
Dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 188/656/ KTPS/013/2023, UMK Kota Batu berada dibawah Kota Surabaya diurutan pertama sebesar Rp 4.725.479, Kota Gresik Rp 4.642.031, Kabupaten Sidoarjo Rp 4.638.582, Kabupaten Pasuruan Rp 4.635.133, Kabupaten Mojokerto Rp 4.624.787, Kabupaten Malang Rp 3.368.275, Kota Malang Rp 3.309.144, dan Kota Pasuruan Rp 3.138.838.
Dasar penetapan UMK ini, sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur, yaitu Surat Menteri Ketenagakerjaan, 15 Nopember 2023, Nomor: B-M/ 243/HI.01.00/XI/ 2023, tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2024, dan Berita Acara Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pada 27 November 2023.
Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebelum ada penetapan UMK ini dilarang mengurangi dan menurunkan upah dan/atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota. Dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Dec)