Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Ratusan motor berknalpot brong yang diduga akan digunakan untuk balap liar (bali) berhasil diamankan oleh Polresta Malang Kota, pada Minggu dini hari (1/10/2023).

Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta Malang Kota menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) bersama TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto S.I.K, M.Si menjelaskan, bahwa kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI dan stakeholder yang ada, itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke lokasi dan recheck kebenarannya,” terang Ndan BuHer, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, pada Senin (2/10/2023).

Mantan Kapolres Batu ini mengatakan, bahwa penindakan motor berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut memantau Kamtibmas di Kota Malang.

“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari masyarakat, kami merespon laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor dengan knalpot brong yang bising,” kata Kombes Pol. BuHer.

Menurut alumni Akpol 2000 ini, dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong, yang diduga digunakan untuk balap liar.

“Penindakan di empat lokasi, diantaranya Jalan Ciliwung, Jalan Kaliurang, Araya (Jalan Panji Suroso) dan Jalan Besar Ijen,” papar Kombes Pol BuHer.

Dirinya menyebut, jika para joki atau pelaku aksi balap liar itu rata-rata diusia produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun. Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.

“Pelaku balap liar rata-rata masih diusia produktif, beberapa diantara pelaku tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota Malang,” ungkap Kombes Pol BuHer.

Kapolresta Malang Kombes Pol BuHer juga menambahkan, bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin setiap saat.

Dirinya lebih lanjut mengatakan, jika kendaraan saat ini diamankan di Polresta Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar denda di Kejaksaan Negri Kota Malang hingga 26 Oktober).

Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan pelanggaran berulang, akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan dari penindakan.

“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil motornya, tapi dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standart sesuai dengan aslinya (standart pabrik),” pungkas Kombes Pol. BuHer. (And)

Share: