MALANG NEWS – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan tiga orang tersangka. Tindak Pidana Perdagangan orang tersebut dilakukan melalui forum jual beli pada platform sosial media sosial Facebook dan WhatsApp.
3 orang tersangka dalam kasus ini masing-masing ES (19), MF (19), selaku orang tua bayi dan AL (21), berperan sebagai perantara, ketiga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polresta Malang melalui peran serta informasi dari masyarakat.
Seperti yang disampaikan oleh Plt. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, S.E., S.I.K., saat Konferensi pers, bahwasanya tindak pidana ini berawal dari informasi dari masyarakat.
“Tentang adanya praktik jual beli bayi pada grup Facebook yang ditawarkan oleh seseorang melalui perantara,” ujarnya kepada awak media, Jumat (15/9/2023).
Dirinya menambahkan, bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah melalui platform Facebook dengan nama “ADOPSI BAYI BARU LAHIR” dan sebuah grup WhatsApp “Grup adopter dan bumil Amanah”.
“Para pelaku menawarkan bayi untuk diadopsi dengan tarif Rp 8.000.000 hingga Rp 18.000.000. Perdagangan bayi ini akhirnya terungkap ketika pelapor bertemu dengan salah satu tersangka di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada 5 September 2023. Bayi tersebut berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah. Setelah itu, perantara akan mengambil bayi dari orangtua dan memberikan uang kepada orang tua bayi tersebut”. Imbuhnya
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak (KIA), beberapa handphone dengan berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 6.500.000.
Kini bayi malang tersebut telah berada di RS di Kota Malang untuk dilakukan perawatan dengan pendampingan dari Dinas Sosial. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah koordinasi dengan dinas sosial P3AP2KB dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses perkara.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, agar lebih waspada dengan adanya praktik-praktik ilegal terkait pengadopsian anak dan selalu memastikan legalitas proses adopsi melalui Dinsos sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (And)