
MALANG NEWS – Melalui Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu, pada Rabu (6/9/2023), Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu mencapai kesepakatan dalam persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, S.STP., M.M dan Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, SP.
Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota Batu Aries Agung Paewai, S.STP menyampaikan, bahwa digitalisasi telah menjadi bagian penting dalam era globalisasi.
“Ya, dengan tujuan untuk meningkatkan transparansi, kecepatan, dan akuntabilitas dalam pelayanan pemerintahan daerah,” kata Aries.
Untuk itu, Pj. Wali Kota Aries Agung Paewai menjelaskan, akan pentingnya penyelenggaraan kearsipan sebagai bagian dari penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu.
“Hal ini mencakup tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjalankan kearsipan di daerah, agar efektif dan efisien,” papar Aries.
Sementara itu, Juru Bicara DPRD Kota Batu Cahyo Edi Purnomo menyampaikan, bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan. Namun mereka merasa penting untuk segera mengesahkan peraturan tersebut, karena Kota Batu belum memiliki payung hukum terkait penyelenggaraan kearsipan.
“Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan telah melalui berbagai tahapan pembahasan. Termasuk fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, yang memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Cahyo.
Menurutnya, setelah persetujuan bersama, Raperda ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Raperda ini merupakan bukti komitmen Pemerintah Kota Batu dan DPRD Kota Batu, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan kearsipan di wilayah ini sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku,” ujar Cahyo.
Dengan demikian, masih kata Cahyo, Ranperda ini akan menjadi payung hukum yang penting bagi pelaksanaan kearsipan yang baik dan efektif di Kota Batu.
“Selain itu, persetujuan bersama ini mencerminkan semangat kerjasama antara eksekutif dan legislatif, dalam memajukan kepentingan masyarakat Kota Batu,” tandas Cahyo
Dengan diberlakukannya Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, diharapkan akan terwujud tata kelola arsip yang lebih transparan, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. (Dec)