MALANG NEWS – Sebagai salah satu bentuk kegiatan peningkatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat di wilayah Kota Batu, Kejari Batu menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait dengan Sosialisasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016, dalam rangka pembinaan bagi Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Kegiatan acara tersebut digelar di Senyum World Hotel Jalan Ir. Soekarno, Desa Beji, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (10/7/2023).
Kegiatan acara ini dihadiri Aliran Kepercayaan Masyarakat Kota Batu, Dewan Kesenian Kota Batu, Disparta Pemkot Batu, Kesbangpol Pemkot Batu, Linmas Kota Batu, Kasat Intelkam Polres Batu, Pasi Intelijen Kodim 0818 Wilayah Malang – Batu, Kepala Dinas PendidikanPemkot Batu, Kasi Pendidikan Keagamaan pada Masyarakat dan Kemasjidan, Ketua FKUB Kota Batu, dan Kepala Dispendukcapil Kota Batu beserta tamu undangan lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu yang diwakili Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batu Mohammad Januar Ferdian, S.H., M.H menjelaskan, bahwa kegiatan ini merupakan pintu masuk bagi aliran kepercayaan, agar bisa diterima di masyarakat seperti Dispendukcapil, Kesbangpol, Disparta, dan aliran kepercayaan keagamaan lainnya agar bisa diakui pemerintah.
“Merupakan hak masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama selaku warga Indonesia, yang mana untuk berkelompok dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” terang Januar kepada awak media.
Dengan adanya sosialisasi Putusan Mahkama Konstitusi ini, masih kata Januar, bagi masyarakat khususnya untuk aliran kepercayaan sudah bisa dicantumkan pada KTP dan KK.
“Ya, maka dari itu diperlukan sinergitas bagi semua pihak termasuk rekan-rekan media, agar informasinya dapat tersampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya .
Dalam kesempatan yang sama, Ki Sutopo selaku penganut kepercayaan dan juga pelestari tembang Mocopat menyampaikan, bahwa untuk aliran kepercayaan yang mana ke depan harus ada sosialisasi sampai masyarakkat luas, agar keberadaannya secara hukum diakui.
“Tentunya, demikian ini secara berkala ada sosialisasi dari instansi yang berwenang untuk memberikan ulasan dan wawasan perihal keragaman dan aliran kepercayaan,” tandasnya. (Dec)