
MALANG NEWS – Masih teringat dengan Fitra Ardhita Nurullisha (31), sosok pria asal Kota Malang yang dilaporkan hilang selama 4 bulan oleh keluarganya? Fitra yang juga terlibat penipuan itu akhirnya diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Pelarian warga Jalan Pinangsia, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berakhir setelah polisi mengamankan yang bersangkutan saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Blimbing, Kota Malang. Polisi langsung mendatangi lokasi dan membawa Fitra untuk dimintai keterangan atas dugaan kasus penipuan pada Senin (26/6/2023) lalu.
“Bahwa terkait yang bersangkutan dilaporkan hilang sudah kami temukan di sebuah hotel wilayah Blimbing, kemarin (Senin) sore,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si kepada awak media di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (28/6/2023).
Perwira Polisi yang akrab disapa Ndan Buher itu menjelaskan, bahwa proses penyidikan dilakukan setelah polisi menemukan dan mengamankan Fitra.
“Terutama berkaitan sejumlah laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dia lakukan, dengan nilai kerugian hingga mencapai Rp 69,7 miliar,” ujar Ndan Buher.
Perwira Polisi dengan pangkat tiga bunga melati di pundaknya ini mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, Fitra memberikan iming-iming kepada calon korbannya untuk mendapatkan keuntungan dengan jumlah besar. Tak hanya itu, Fitra juga mengajak calon korbannya berinvestasi untuk pengadaan barang, antara lain HP dan laptop.
“Modusnya adalah mengajak para korban untuk berinvestasi dalam bidang pengadaan barang, berikutnya memberikan iming-iming keuntungan besar, sehingga total kerugian mencapai Rp 69,7 miliar. Kami juga mendalami laporan keluarga soal hilangnya yang bersangkutan,” beber Ndan Buher.
Menurut mantan Kapolres Batu ini, ada empat laporan polisi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pelaku. Uang dari hasil menggalang investasi terhadap para korban itu, digunakan untuk keperluan lain.
“Ya, jadi uang investasi diputar, korban yang dijanjikan keuntungan tapi tidak diberikan oleh pelaku. Janji keuntungan sekitar empat persen,” pungkas alumni Akpol 2000 ini.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, polisi menjerat Fitra dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Pria itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (And)