Polresta Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan di Jembatan Araya
MALANG NEWS – Kasus penusukan yang menyebabkan AWN (24) warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang…
MALANG NEWS – Kasus penusukan yang menyebabkan AWN (24) warga Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang meregang nyawa memasuki babak baru. Pelaku penusukan yang berinisial RF (24) berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Sabtu (3/6/2023) lalu.
Dalam konferensi pers, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K, M.Si membeberkan kronologis kejadian kasus penusukan yang terjadi di Jembatan perum Araya Jalan Araya Megah Kecamatan Blimbing, pada Kamis (1/6/2023) lalu.
“Korban dengan pelaku sudah saling mengenal satu sama lain, dikarenakan korban tengah menjalin kedekatan dengan mantan pacar tersangka,” terang Ndan Buher, sapaan akrab Kapolresta Malang Kota, Senin (5/6/2023).
Alumnus Akpol 2000 ini menambahkan, pada 1 Juni 2023 di Jembatan Araya, mereka sepakat untuk bertemu guna menyelesaikan masalah dimana sebelumnya keduanya sempat cekcok melalui media sosial, setelah bertemu, keduanya sempat berkelahi yang mengakibatkan korban jatuh.
“Dan pada saat terjatuh tersebut langsung ditusuk pada bagian sebelah kiri dengan menggunakan sebilah pisau dapur, yang telah pelaku persiapkan sebelumnya,” imbuh Kapolresta Malang Kota.
Menurut mantan Kapolres Batu ini, saat itu korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Persada Malang oleh rekannya, namun naas nyawanya tidak tertolong.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Satreskrim Polresta Malang Kota dan Unit Reskrim Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota segera melakukan penyidikan untuk mengungkap peristiwa yang dimaksud. Dengan melakukan pengejaran terhadap pelaku ke beberapa tempat di rumahnya di Kabupaten Malang dan beberapa wilayah di Pasuruan.
Akibat ultimatum yang di berikan oleh Kepolisian, akhirnya pada Sabtu dini hari 3 Juni 2023 pelaku menyerahkan diri ke Polresta Malang kota.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan beberapa barang bukti yakni sebilah pisau berukuran 30 centimeter yang digunakan untuk menusuk korban, 2 unit sepeda motor, 2 unit handphone, dan pakaian yang digunakan oleh korban.
Kepada penyidik pelaku mengungkapkan, bahwa dirinya merupakan mantan dari kekasihnya korban yang berinisial N, motif tersangka menghabisi korban dikarenakan tersangka pernah diancam melalui WhatsApp akan dibacok di depan rumahnya, kemudian tersangka merasa jengkel karena terus terusan diejek melalui DM Instagram dan pesan WhatsApp.
“Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun kurungan penjara,” pungkas Kombes Pol. Budi Hermanto. (And)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani