Sempat Terjadi Salah Paham, Mahasiswa NTT dan Warga Malang Akhirnya Sepakat Berdamai
MALANG NEWS – Kesalahpahaman sempat terjadi antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Merjosari, Lowokwaru, Kota…
MALANG NEWS – Kesalahpahaman sempat terjadi antara warga lingkungan Jalan Joyo Suryo, Merjosari, Lowokwaru, Kota Malang, dengan mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat, 26 Mei 2023 lalu kini berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan di polisi demi perdamaian ini. Mediasi oleh polisi dilakukan di Mapolresta Malang Kota pada Senin, 29 Mei 2023 di pimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto,S.I.K., M.Si.
Perwakilan warga termasuk pemilik rumah kos dipertemukan dengan mahasiswa dan organisasi daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Telah dilaksanakan mediasi dari kedua belah pihak baik warga Joyo Suryo dan mahasiswa dari NTT, yang pada Jumat kemarin berselisih paham. Intinya dari pihak warga menyatakan itu adalah kesalahpahaman dan mereka bersepakat menempuh jalan kekeluargaan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. BudiHermanto, pada Selasa (30/5/2023).
Alumni Akpol 2000 ini menuturkan, pasca kericuhan yang mengakibatkan 5 rumah warga mengalami kerusakan pecah kaca. Baik warga dan mahasiswa saling lapor ke polisi. Mahasiswa lapor ke Polsek Lowokwaru atas tindakan pemukulan. Sementara warga lapor ke Polresta Malang Kota atas tindakan pengerusakan.
“Walaupun saat ini sudah terbit laporan polisi dari Orda (organisasi daerah) NTT dan warga. Namun karena rasa keadilan sudah didapat kedua belah pihak, maka untuk kasus ini akan dilakukan restorative justice. Iya (dicabut) karena sudah sepakat damai,” ujar Ndan Buher, sapaan akrabnya.
Mantan Kapolres Batu ini menyampaikan, jika upaya perdamaian menjadi solusi paling baik agar kedua belah pihak kembali hidup berdampingan dengan rasa aman dan nyaman. Karena, tidak semua kasus harus bergulir di pengadilan.
“Ketika kedua belah pihak sudah mencabut laporannnya dan rasa keadilan sudah didapat, maka sudah bisa dilakukan. Poin perdamaian intinya sepakat untuk tidak melanjutkan ke proses hukum. Dari awal tidak ada yang ditahan semua hanya lidik dan hanya dimintai keterangan,” pungkas Ndan Buher. (And
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani