
MALANG NEWS – Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan sekaligus penadah hasil curian di awal Mei 2023.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febriyanto Prayoga, dan Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto dalam Konferensi Pers, pada Jumat (12/5/2023).
Kasus pencurian dengan pemberatan khususnya curanmor sangat meresahkan masyarakat Kota Malang, sehingga mendapatkan perhatian khusus dari Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si yang memerintahkan jajarannya untuk mengungkap kasus tersebut.
Tak membutuhkan waktu lama, setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 1 Mei 2023, Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka YYA di Jalan Ontoseno, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada pukul 13.00 WIB dengan berhasil menyita 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Dari hasil penangkapan tersebut, kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian dan berhasil menangkap tersangka berinisial MS di daerah Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, dengan menyita 3 unit kendaraan roda dua.
Kemudian dikembangkan lagi hingga berhasil menangkap tersangka K dan S pada 2 Mei 2023, di tempat yang berbeda.
“Setelah kami mendapat laporan dari masyarakat adanya kasus curanmor, kemudian kami melakukan penyelidikan dan kami berhasil menangkap tersangka pada tanggal 1 dan 2 Mei 2023,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto, S.E.. S.I.K.
Menurutnya, dari hasil kasus curat tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci T, 2 buah handphone, 1 buah jaket berwarna hitam, 2 buah helm, dan 1 buah sajam jenis celurit.
“Sajam berupa celurit itu yang digunakan untuk menakuti korban, dan 10 unit sepeda motor,” terang Kapolsek Blimbing Kompol Danang.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh Polsek Blimbing, Polresta Malang Kota ini berbagi peran masing-masing, yaitu pemetik atau pelaku pencurian dan penadah hasil barang curian.
Tersangka K dan S yang berstatus sebagai pemetik terjerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan tersangka YYA dan MS yang berstatus sebagai penadah terjerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami imbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Blimbing, untuk memastikan dan mengecek barang bukti yang kami amankan dengan membawa bukti kepemilikan yang sah tentunya, dan apabila benar milik masyarakat kami pastikan pengambilannya tidak di pungut biaya alias gratis,” pungkas Kompol Danang Yudanto. (And)