
MALANG NEWS – Media sosial di Kota Malang beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan aksi pencurian oleh seorang pemuda yang memanfaatkan situasi ruko kosong saat mudik.
Namun tak kurang dari seminggu Polsek Klojen, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan pelaku yang berinisial LN (33), hal ini disampaikan oleh Kapolsek Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto, S.H dalam konferensi pers, pada Kamis (27/4/2023).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 20 April 2023 sekira pukul 12.00 WIB di dalam gudang Resto Cowcow Steak di Jalan Simpang Wilis No.3 Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Pelaku melaksanakan aksinya saat hari pertama mudik lebaran, yang sudah dipastikan oleh pemilik ruko beserta staf libur untuk beberapa hari dalam rangka lebaran 2023.
“Jadi pada hari Selasa tanggal 25 April 2023 unit Reskrim mendapat informasi dari Polsek Lowokwaru yang telah mengamankan seseorang, karena diduga akan melakukan pencurian, yang mana ciri-ciri pelaku tersebut identik dengan ciri-ciri pelaku pencurian di resto Cowcow Steak (terekam CCTV), lalu kemudian kami langsung datang ke Polsek Lowokwaru,” terang Kompol Syabain.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, lanjut Kompol Syabain, ditemukan barang bukti yang kemudian berhasil diamankan oleh Polsek berupa 1 (satu) handhone merek Iphone 6, warna grey, nomor imei 35697906529391798232 dan uang tunai sekitar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
“Sesuai dengan keterangan korban atau saksi, memang benar bahwa barang bukti yang kami dapatkan itu benar milik tempat usaha tersebut,” jelas Kompol Syabain.
Dalam konferensi pers yang berlangsung, masih kata Kompol Syabain, tersangka tidak dihadirkan dihadapan awak media.
“Kami tidak dapat menghadirkan tersangka LN, karena saat ini tersangka sedang dalam keadaan kurang sehat sehingga tim Kesehatan melakukan screening untuk mencegah adanya paparan Covid-19,” pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) oleh Polsek Klojen, Polresta Malang Kota terhadap tersangka LN, bahwa tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana harus mempertanggung jawaban perbuatannya (dengan pidana penjara selama lamanya 9 tahun). (And)