Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Polresta Malang Kota mulai mengurai masing-masing peran tersangka dalam kasus robot trading Auto Trade Gold, setelah sebelumnya menetapkan Wahyu Kenzo sebagai tersangka pada Minggu (5/3/2023) lalu.

Pada Kamis (16/3/2023), Polresta Malang Kota menggelar Konferensi Pers perkembangan penanganan kasus Robot Trading dengan kembali menetapkan seorang tersangka Raymond Enovan, yang berperan sebagai Founder ATG untuk wilayah Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si yang memimpin konferensi pers ini menjelaskan, peran dari tersangka baru RE dalam robot trading ATG yang dijalaninya bersama WK.

“Setelah kami menetapkan saudara WK sebagai tersangka, kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan penuh ketelitian dan kehati-hatian, kemudian memanggil beberapa saksi diantaranya saudara RE yang statusnya kini naik menjadi tersangka,” jelas Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.

Menurutnya, peran dari RE ini yaitu selain sebagai salah satu tim dari ATG, ia juga berposisi sebagai founder atau satu klik di bawah tersangka WK.

“Tugasnya ini juga untuk merekrut member atau mencari jaringan dan mendapatkan keuntungan dari rebate atau upline, baik itu menang atau kalah,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Kompol Bayu Febrianto Prayoga juga turut menjelaskan permainan yang dijalankan oleh robot trading ATG selama ini.

“Para korban selama ini bisa menjadi member dengan cara membeli produk minuman nutrisi, yang ternyata belum ada izin dari Kemendag dan kemudian para member mendapatkan voucher 5.0 untuk mengaktivasi akun Pantera, yang keuntungan tersebut dikelola oleh Broker yang katanya di luar negeri, namun faktanya dikelola sendiri oleh ATG dengan sistem algoritma yang di ciptakan sendiri juga untuk siapa yang berhak withdraw, uang member yang masuk ke Pantera trade tersebut diatas namakan pribadi oleh WK untuk crypto,” tandasnya.

Menindaklanjuti kasus ATG ini, Polresta Malang Kota menyiapkan nomor hotline 0811-3780-2000 yang ditujukan kepada para korban robot trading ATG, guna membantu pengungkapan kasus yang masih dalam proses perkembangan penyidikan. Sejak layanan hotline dibuka hingga Kamis 16 Maret 2023 Polresta Malang Kota menerima 1595 aduan.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat Pasal 65 (2) ayat jo Pasal 115 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 24 ayat (1) jo Pasal 106 Undang undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Undang undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, pasal 3 dan 4 undang undang no 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sebagai informasi, tersangka RE selama 2 tahun menjalankan perannya dalam robot trading ATG ini mencapai keuntungan senilai 10 miliar dengan cara ebagai founder, dirinya diberikan keuntungan yang dinamakan (selisih rate), sebesar 100 rupiah atau satu dolarnya setiap kali downline membernya melakukan deposit. (And)

Share: