Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka menciptakan kondisi Sitkamtibmas di Wilayah Hukum Polres Batu, Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Semeru 2023, yang bertempat di Rupatama Polres Batu, pada Rabu (15/3/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Batu didampingi oleh Kabag Ops Polres Batu Kompol Novian, S.H dan dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Resnarkoba dan anggota Polres Batu yang ditunjuk dalam Operasi Pekat Semeru Polres Batu.

Kapolres Batu AKBP Oskar sapaan akrabnya mennelaskan, Operasi Pekat Semeru 2023 merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan, yang dilaksanakan dalam rangka Cipta Kondisi Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.

“Operasi ini untuk penanggulangan penyakit masyarakat, seperti kejahatan penyalahgunaan handak, petasan atau mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” tegas dia.

Mantan Kasat Lantas Polres Batu ini berharap, dengan adanya Operasi Pekat yang dimaksud dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023.

“Saya berharap, dengan melaksanakan Operasi Pekat Semeru menjelang Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 dan nantinya saat memasuki Bulan Suci ini, Polres Batu dapat meningkatkan jaminan kepada masyarakat terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Batu, sehingga masyarakat khususnya umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan ini dengan aman dan nyaman,” terang Kapolres Batu.

Menurutnya, Operasi Pekat Semeru 2023 ini akan berlangsung selama 12 (dua belas) hari terhitung mulai 17 sampai dengan 28 Maret 2023, dengan tujuan dapat meminimalisir adanya Gangguan Kamtibmas atau penyakit masyarakat.

“Seperti kejahatan penyalahgunaan Handak (bondet, petasan atau mercon, bom rakitan dan bom ikan), Narkoba, Premanisme, Prostitus, Pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal atau oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok atau sindikat, dengan melaksanakan penegakkan hukum terhadap target operasi (pelaku kejahatan) secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” pungkas AKBP Oskar. (Nda)

Share: