Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Menindaklanjuti kasus robot trading yang menyeret Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich asal Kota Surabaya, pihak Polda Jatim dan Polresta Malang Kota membuka layanan Hotline pengaduan dengan nomor 081137802000.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menjelaskan, bahwa dengan dibukanya Hotline tersebut, para korban investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang mungkin belum melapor dapat segera melaporkan melalui layanan pengaduan secara online.

“Update terkait dengan robot trading Wahyu Kenzo, kemarin sesuai dengan petunjuk bapak Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, bahwa Polda Jatim beserta Polresta Malang Kota membentuk Hotline pengaduan dengan nomor 081137802000,” terang Kombes Pol. Dirmanto kepada awak media usai kegiatan Anev Sitkamtibmas di Hotel Aston Madiun, pada Kamis (9/3/2023).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto menambahkan, bahwa sampai dengan hari ini Kamis (9/3/2023) pukul 16.00 WIB, pihaknya sudah menerima sekitar 689 aduan.

“Ya, hingga pada hari ini kami menerima sekitar 689 aduan dari masyarakat,” imbuh Kombes Pol. Dirmanto.

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menjelaskan, bahwa pihak Polresta Malang Kota masih membuka Hotline dan masih menerima pengaduan dari masyarakat, terkait dengan kasus investasi bodong robot trading, Auto Trade Gold (ATG).

“Ya, kami hari ini melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka. Ini mungkin akan ada penambahan untuk tersangka lainnya,” terang Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.

Untuk update hari ini, lanjut Kombes Pol. Buher, bahwa pihak tersangka menyerahkan kepada penyidik tiga unit kendaraan roda empat, diantaranya Toyota Alphard, Toyota Innova dan BMW.

“Nah ini masih kita kembangkan, kemarin setelah rilis kami juga melakukan pendalaman interogasi, ada beberapa aset seperti rumah, tanah, yang juga akan kita kumpulkan,” papar Kombes Pol. Buher.

Menurut alumni AKPOL 2000 ini, penyidikan selain dari proses hukum, pihaknya juga harus memikirkan tentang keadilan bagi para korban.

“Mungkin suatu konsep yang akan kita gambarkan bagaimana keadilan bagi korban itu di terima, baik secara utuh atau sebagian yang sudah di investasikan ini bisa di kembalikan. Namun, akan tetapi kita tidak ingin melanggar suatu regulasi ketentuan perundang undangan,” tambah Kombes Pol. Buher.

Mantan Kapolres Batu ini juga mengungkapkan, jika sampai dengan saat ini pihaknya terus meakukan pendalaman terhadap tersangka dan secara maraton akan mengundang beberapa saksi diantaranya istri tersangka, bagian keuangan dan orang-orang manager yang ada di perusahaan ATG itu sendiri.

“Sesuai dengan izin dari perusahaan kita akan lihat domisilinya apakah memang sesuai dengan alamat domisili tentang badan hukum kita akan cek semuanya, termasuk aset, alat legalitas dari perusahaan tersebut,” tandas Kombes Pol. Buher. (And)

Share: