
MALANG NEWS – Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang diback up Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, pada Sabtu (4/3/2023) lalu.
Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.
Kapolda Jatim Irjen Pol. Dr. Toni Harmanto, M.H menjelaskan, bahawa hasil penyelidikan sementara penipuan member yang tersebar di lintas benua seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura ini pihaknya meraup keuntungan sebesar Rp 9 triliun.
“Hasil sementara ini, diperkirakan total kerugian korban mencapai Rp 9 triliun, jumlah korban diperkirakan 25 ribu orang dan tidak hanya di Indonesia, ada dari negara lain,” kata Irjen Pol. Toni, dihadapan awak media, saat pers release di Mapolda Jatim, Rabu (8/3/2023).
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto mengatakan kepada masyarakat yang merasa menjadi korban robot trading ATG ini, untuk bisa melaporkan melalui Hotline yang sudah di sediakan.
“Yaitu dengan nomor 081137802000, yang mana tujuannya agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh iming-iming pendapatan yang cepat dan banyak, masyarakat bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu legalitas perusahaan yang akan di ikuti melalui portal yang sudah di siapkan yaitu www.bappebti.go.id,” tutur Kombes Pol. Dirmanto.
Kabid Humas Polda Jatim itu juga mengatakan, jika Polda Jawa Timur bekerjasama dengan Polresta Malang Kota telah membuat Hotline.
“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan terkait dengan kasus ini,” pungkas Kombes Pol. Dirmanto.
Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.IK., M.Si menambahkan, jika modus yang digunakan Wahyu Kenzo ialah menggunakan investasi susu nutrisi dengan bonus robot trading ATG.
“Susu nutrisi tersebut digunakan sebagai pintu masuk untuk menjerat korbannya. Setelah itu, Wahyu bersama manajemennya di bawah naungan PT. Pansaky Berdikari Bersama (Panshaka), mengiming-imingi korbannya paket keuntungan yang menjanjikan,” ujar Kombes Pol. Buher, sapaan akrabnya.
Alumni AKPOL 2000 ini menambahkan, bahwa member robot trading ini akan memberikan keuntungan yang lebih.
Namun setelah April 2022, komunikasi member dan menajemen ATG terputus.
“Sehingga, dana yang ingin mereka tarik atau withdraw ini tidak bisa dicairkan,” imbuh Kombes Pol. Budi Hermanto.
Informasinya, lanjut Kombes Pol. Buher, member dapat melakukan withdraw sebesar USD 2.000.
“Namun, setiap kali member melakukan penarikan itu selalu gagal, di web ATG tersebut juga dijelaskan penarikan gagal akibat server yang sedang maintenance atau bisa di withdraw, tapi pending,” papar Kombes Pol. Buher.
Sementara terkait dengan dugaan aset kekayaan Wahyu yang dikabarkan banyak tersebar di beberapa negara, mengingat sering melakukan perjalanan ke luar ngeri, Kepolisian tengah bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan tracing.
“Aset di luar negeri ini masih kita dalami, karena kita bekerjasama dengan PPATK. Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK, dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” tandas Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang milyaran, flashdisk dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana Pencucian uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (And)