Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sebagai upaya untuk mewujudkan Kota Malang terbebas dari gangguan polusi suara yang ditimbulkan oleh suara knalpot brong, Polresta Malang Kota terus menggencarkan razia terhadap pengedara yang masih nekat menggunakannya knalpot brong.

Yang terbaru, Sat Lantas Polresta Malang menggelar razia di Jalan Besar Ijen, atau tepatnya di depan Gereja Ijen Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (1/3/2023).

Kanit Patwal Sat Lantas Polresta Malang Kota Ipda Catur Iman Pamungkas menjelaskan, bahwa sesuai petunjuk dan arahan Kapolresta Malang Kota melalui Kasat Lantas, kegiatan penindakan knalpot yang tidak sesuai standart ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Polresta Malang Kota.

“Yang mana tujuannya untuk menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang dari suara bising knalpot brong, yang dikeluhkan oleh masyarakat,” terang Ipda Catur.

Dirinya juga menambahkan, bahwa dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama 2 (dua) jam, setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesai dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

“Kami berhasil mengaman 48 buah knalpot motor yang tidak sesuai dengan standart berkendara, kegiatan ini merupakan upaya konsisten yang terus dilakukan oleh Polresta Malang Kota untuk membebaskan Kota yang kita cintai ini dari suara bising yang mengganggu dari knalpot brong,” tegas Ipda Catur.

Pihaknya juga mengaku jika Polresta Malang Kota langsung menjawab aduan dari masyarakat tentang banyaknya pengendara motor yang menggunakan Knalpot tersebut.

“Ya, oleh karena itu maka kami melaksanakan kegiatan razia knalpot brong ini secara terus menerus,” papar Ipda Catur.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ari Galang Saputro juga menyampaikan, bahwa para pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong dihentikan terlebih dahulu oleh petugas, yang kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan.

“Selanjutnya knalpot brong kami amankan di Polresta Malang Kota, dan bagi para pelanggar diberikan edukasi tentang penggunaan knalpot standar yang sesuai dengan ketentuan Lalu Lintas, serta diimbau untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Malang,” tukas Kompol Ari Galang.

Meski demikian, pihaknya terus selalu mengoptimalkan razia terhadap pengguna knalpot brong yang tidak sesuai peruntukannya.

“Karena seperti yang kita ketahui bersama, bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat, serta tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” pungkas Kompol Ari Galang. (And)

Share: