Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif menjelang bulan Ramadhan, Polresta Malang Kota melaksanakan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan), kegiatan yang dilakukan berupa penindakan terhadap penjual minuman beralkohol yang berada di sekitar kawasan Kayutangan Haritage, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, pada Jumat malam (24/2/2023).

Selain melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya kios-kios yang menjual minuman beralkohol. Pasalnya, aktivitas di kios tersebut menimbulkan ketidaknyamanan serta keresahan bagi para wisatawan dan masyarakat sekitar.

Kompol Syabain, S.H bersama Ipda Rudik Saiful, Ipda Andi Kusuma, dan Unit Patroli Tombak 3 serta Unit Perintis 3 yang bertugas dalam patroli langsung melaksanakan pinindakan tipiring di kios-kios yang didapati menjual minuman beralkohol.

“Dalam kegiatan Patroli KRYD ini kami intensifkan di kios-kios Kawasan Kayutangan, karena selain menindaklanjuti aduan dari masyarakat, kegiatan ini juga sebagai upaya menjaga Harkamtibmas sesuai amanat Bapak Kapolresta Malang Kota,” jelas Kompol Syabain.

Dalam patroli tersebut, didapati salah satu kios yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan pemiliknya AJP (laki-laki asal Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang) untuk dimintai keterangan, dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Patroli yaitu puluhan miras dari berbagai merek.

“Seluruh barang bukti kami amankan ke Mako Polresta Malang Kota, pemilik akan dimintai keterangannya dengan persangkaan tindak pidana ringan (tipiring),” imbuhnya.

Selama kegiatan patroli KRYD yang dijalankan berjalan dengan aman dan kondusif. Diharapkan, tidak ada kembali kios-kios yang menjual minuman beralkohol di Kota Malang, agar terciptanya situasi Harkamtibmas khususnya menjelang bulan Ramadhan di Kota Malang. (And)

Share: