by

Cegah Penyalahgunaan, Kombes Pol. Buher Rutin Laksanakan Pemeriksaan Senpi Dinas

MALANG NEWS – Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelengkapan administasi pemegang senjata api, Polresta Malang Kota rutin melaksanakan operasi penegakan ketertiban dan disiplin untuk mengecek kondisi senjata api (Senpi) dinas, yang digunakan untuk kegiatan operasional Kepolisian pada Polresta Malang Kota.

Yang terbaru operasi Gaktibplin di selenggarakan Polresta Malang Kota pada Senin (6/1/2023), tepatnya setelah pelaksanaan Upacara Apel pagi yang bertempat di halaman Polresta Malang kota.

Sebanyak 50 anggota Polresta Malang Kota yang memegang senpi dinas dilakukan pengecekan dan pemeriksaan kondisi, serta kelengkapan administrasi oleh Sipropam dan Siwas Polresta Malang Kota.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si, menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk menghindari mal administrasi maupun mengetahui kondisi senpi dinas, yang di pinjam untuk kegiatan operasional.

“Operasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengetahui, apakah perizinan Senpi dari rekan-rekan masa berlakunya sudah berakhir atau tidak, kemudian jika waktu perizinannya sudah berakhir, maka rekan-rekan bisa dengan segera mengurus perpanjangan dari senpi Dinas yang digunakan,” terang Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.

Mantan Kapolres Batu ini juga menambahkan, selain itu kegiatan operasi tersebut merupakan upaya dari Polresta Malang Kota, untuk menginventarisir kondisi senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

“Ya, dalam kegiatan tersebut juga di lakukan penyampaian kembali kepada pemegang senpi terkait SOP penggunaan senpi, yang sesuai dengan Peraturan Kapolri No 1 dan 8 Tahun 2009,” imbuhnya.

Alumni AKPOL 2000 ini berharap, dengan rutinnya di laksanakan operasi tersebutk, agar anggota yang memegang senpi dinas dapat menjaga dan merawat senpi miliknya.

“Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi, termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan senpi sesuai dengan peraturan dan juga ketentuan,” pungkas Kombes Pol. Buher. (And)

Bagikan Tautan

News Feed