Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Dalam rangka menjaring informasi masyarakat, Polresta Malang Kota menggelar kegiatan acara Jumat Curhat, yang bertujuan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat, dimana pada kali ini Polresta Malang Kota mendatangi warga RW. 07, Kelurahan Tanjungrejo di Jalan Terusan Mergan Raya No.1, Kecamatan Sukun, pada Jumat (3/2/2023).

Jumat Curhat kali Ini dipimpin langsung oleh Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si beserta jajaran dan diikuti oleh sekitar 30 warga Kelurahan Tanjungrejo, Sukun, Kota Malang,

“Alhamdulillah Jumat ini Polresta Malang Kota memiliki kesempatan untuk sambang ke bapak ibu sekalian yang hadir. Monggo manfaatkan kesempatan ini untuk tuangkan pendapat, dan harapan yang belum pernah tersampaikan,” kata Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang warga RW. 06 Mashudi menanyakan berkaitan penculikan anak yang viral di media sosial.

“Kami menanyakan kabar di medsos, mengenai penculikan anak yang diambil organ tubuh dan dijual, kami sebagai orangtua sangat resah dengan berita tersebut,” kata Mashudi.

Berkaitan dengan kasus penculikan anak yang sedang ramai dibicarakan, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menyampaikan, jika ekarang ini pihaknya menjamin  bahwa itu adalah hoax atau berita bohong.

“Dalam menggunakan media sosial tentunya kita harus bijak menyaring informasi yang kita dapatkan, mulai dari kejelasan sumber beritanya karena banyak berita yang bersebaran di sosial itu baraneka ragam. Berdasarkan penyelidikan kami, bisa diklarifikasi bahwa isu-isu tentang penculikan anak itu hoax atau tidak benar. Namun kami juga berpesan, agar tetap hati-hati  dan waspada terhadap keselamatan anak-anak,” ujarnya.

Memanfaatkan Jum’at Curhat kali ini, salah seorang warga RW. 11 Putra menyampaikan, bahwa terkait dengan masalah perizinan jika ingin melaksanakan kegiatan acara kesenian.

“Saya ingin menanyakan masalah perizinan kegiatan kesenian, bagaimana langkah kami untuk mendapatkan izin, dan apakah ada biaya dari perizinan tersebut,” ujar Putra.

Menanggapi hal tersebut, Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar menerangkan, bahwa untuk izin keramaian bisa ke Polsek dan Polres dengan memberikan surat izin keramaian.

“Nanti bisa disampaikan ke Sat Intelkam bila acaranya tergolong besar, dan kami harap supaya bisa jauh-jauh hari surat tersebut disampaikan. Mengenai keamanan di pasar, sudah kita jalankan yaitu dengan mobiling dan nanti akan kami tambahkan personel dari Samapta yang mampu menjalankan tugas selain anggota lalu lintas, akan kami sampaikan ke Kapolsek,” tutur Wakapolresta Malang Kota.

Menutup kegiatan acara Jum’at curhat kali ini AKBP Apip Ginanjar juga menegaskan, sekaligus mengimbau kepada para orangtua supaya lebih memperhatikan kegiatan anak-anaknya diluar rumah.

“Ya, selain itu kita sebagai orangtua juga harus memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak kita, jadi jangan mengikuti perkataan orang asing,” pungkas AKBP Apip Ginanjar. (And)

Share: