Insiden Kericuhan di Kantor Arema FC, Polresta Malang Kota Tetapkan 7 Orang Tersangka
MALANG NEWS – Imbas dari kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di kantor Arema FC…
MALANG NEWS – Imbas dari kasus pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di kantor Arema FC Jalan Mayjen Panjaitan No. 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada 29 Januari 2023 lalu, dalam insiden tersebut Polresta Malang Kota kini telah mengamankan 115 orang yang diduga ada sesaat atau setelah kejadian untuk dimintai keterangan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si pada saat menggelar konferensi pers pada Selasa (31/1/2023).
Dirinya mengatakan, jika saat ini, Polresta Malang Kota sedang menangani kasus pengeroyokan dan pengrusakan yang terjadi di kantor Arema FC. Paska Insiden tersebut, Polresta Malang Kota mengamankan 115 orang, diantaranya 107 orang telah diamankan di sekitar TKP dan 8 orang lainnya diamankan setelah kejadian.
“Dari total 115 orang yang kami amankan, sebanyak 7 orang kami tetapkan sebagai tersangka dan sisanya telah dipulangkan dan dijemput keluarganya masing-masing, dikarenakan tidak terlibat pengeroyokan ataupun pengerusakan,” terang Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya kepada awak media.
Menurutnya, dari 7 orang tersangka yang telah di tetapkan sebagai tersangka itu, pihaknya menerapkan persangkaan pasal yang berbeda. Tersangka yang dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (2), yaitu AR (24) asal Dampit, MF (24) asal Dampit, NM (21) asal Dampit, MA (29) asal Dampit, dan MF (37) asal Dampit.
Sedangkan 2 orang tersangka lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 15 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yaitu CA (22) asal Pakis dan FH (34) asal Pujon.
“Kami mengamankan para tersangka beserta barang buktinya seperti 1 bendara warna hitam ukuran 65 X 45 cm, dengan tongkat besi warna biru, 1 buah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, beserta tongkat kayu, 13 bom smoke, seperti yang rekan-rekan dapat lihat (barang bukti di atas meja konferensi pers)” ungkap Kombes Pol. Budi Hermanto.
Dalam konferensi pers mantan Kapolres Batu ini juga menekankan, bahwa penangkapan atas tujuh orang tersangka kasus pengerusakan dan pengeroyokan di Kantor Arema FC tidak ada kaitannya dengan Insiden Kanjuruhan.
“Ya, jadi ini memang murni kasus pidana terhadap pengerusakan kantor Arema dan tidak ada kaitannya dengan Insiden Kanjuruan,” pungkas Kapolresta Malang Kota. (And)
Ditulis oleh
Edo Rabmadhani
