Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Penyidik Kepolisian Polres Batu menyerahkan 2 tersangka dan barang bukti (tahap 2), soal perkara penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batu, bertempat ruang tahap 2 Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, pada Selasa (17/1/2023).

Kepala Seksi Inteljen Kejaksaan Negeri Batu Edhy Sutomo, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, bahwa 2 tersangka perkara penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang serahkan.

“Ya, jadi tersangka pertama berinisial HS (22 tahun) yang tinggal di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu,” katanya.

Disebutkan, jika kronologi kejadian itu pada Selasa 1 November 2022, sekira pukul 20.00 WIB bertempat di parkiran depan Pom Bensin Jalan Ir. Soekarno Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu telah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Satresnarkoba Polres Batu terhadap tersangka HS, yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu seberat 0.016 gram yang didapatkan dari M (DPO).

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Edhy Sutomo yang juga Humas Kejari Baru.

Dirinya menambahkan, tersangka kedua penyalahgunaan obat-obatan terlarang pil double L berinisial DY (31 tahun), yang tinggal di Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 16 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Jadi tersangka mendapatkan pil double L dari G (DPO) sebanyak 3 botol yang masing-masing botol berisi 1000 butir pil double L dengan harga per 1 botol seharga Rp 1.100 ribu, dengan cara uang tersangka transfer kepada G (DPO) dan bahan tersebut di ranjau di daerah SD Junrejo 02 Kota Batu yang tepatnya berada di bawah Pohon, bertujuan tersangka membeli dan oleh tersangka barang akan dijual kembali serta sebagian dipakai sendiri,” paparnya.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani 2 perkara tersebut yakni Maharani Indrianingtyas, S.H.

Kasi Intelijen Kejari Batu ini juga menguraikan, jika kedua tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Lowokwaru Kota Malang.

“Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 Januari 2023 hingga 05 Februari 2023, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk dapat segera disidangkan,” pungkasnya. (Nda)

Share: