Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Sidang Perdana Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bertempat di ruang sidang Cakra, pada Senin (16/1/ 2023) pukul 11.30 sampai dengan pukul 15.20 WIB.

Dilaksanakan sidang perdana dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 5 orang terdakwa dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, dan secara langsung dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, sementara para terdakwa dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Fathur Rohman, S.H., M.H menjelaskan, bahwa Perkara nomor 11/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa H (Mantan Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim), didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

“Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023, dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” terang Fathur Rohman.

Perkara Nomor 12/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa WSP (Mantan Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP. Selanjutnya, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Jumat 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Perkara Nomor 13/Pid.B/2023/PN.Sby dengan terdakwa BSA (Mantan Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang) didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2023 dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa,” imbuhnya.

Perkara Nomor 14/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa SS (petugas keamanan) didakwa Pasal 359 KHUP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 19 bulan Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi. Kemudian permintaan itu dikabulkan oleh majelis hakim,” ungkapnya.

Perkara Nomor 15/Pid.B/2023/PN.Sby dengan Terdakwa AH (Ketua Panitia Pertandingan) didakwa Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) jo. Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Terdakwa tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 19 bulan Januari 2023. Penasihat hukum terdakwa meminta terdakwa dihadirkan secara offline pada saat pemeriksaan saksi, dan dikabulkan oleh Majelis Hakim ” pungkasnya.

Adapun Majelis Hakim untuk kelima perkara ini, yakni Abu Achmad Sidik Amsya, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Mangapul, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan I Ketut Kimiarsa, S.H., M.H. (Hakim Anggota).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini sebanyak 17 orang yang merupakan gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, diantaranya Dr. Diah Yuliastuti, S.H., M.H., Bambang Winarno, S.H., M.H., Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., Farkhan Junaedi, S.H., M.H., Edy Budianto, S.H., M.H. dan Yulistiono, S.H., M.H.”

Selanjutnya, penasihat hukum untuk terdakwa Suko Sutrisno dan terdakwa Abdul Haris adalah Sumardhan, S.H., M.H. dan rekan. Sedangkan untuk terdakwa Hasdarmawan, terdakwa Wahyu Setyo Pranoto dan terdakwa Bambang Sigit Ahmadi adalah Dr. Tonic Tangkau, S.H., M.H dan rekan juga didampingi oleh Tim Bidkum Polda Jatim. (Nda)

Share: