Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya melakukan lelang non eksekusi wajib barang eks gratifikasi. Pada kesempatan kali ini terdapat 14 barang yang dilelang melalui dua cara, yaitu e-konvensional dan konvensional dan diikuti langsung oleh peserta di Alun-Alun Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (2/12/2022).

Pejabat Lelang KPNL Surabaya Feri Hidayat menjelaskan, barang gratifikasi merupakan barang yang didapatkan oleh penyelenggara negara dan telah dilaporkan, sehingga menjadi barang milik negara. Adapun pihak-pihak yang telah menyerahkan barang gratifikasi merupakan bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.

“Ini adalah bentuk kepatuhan terhadap integritas. Uangnya akan diserahkan kepada kas negara seluruhnya, sehingga selain Bapak/Ibu membeli barang juga membantu penerimaan negara bukan pajak,” kata Feri Hidayat kepada awak media.

Menurutnya, adapun peserta yang mengikuti lelang harus mendaftar dan memberikan uang jaminan. Nantinya uang jaminan tersebut akan dikalkulasikan dengan harga penawaran tertinggi untuk dilakukan pelunasan. Sementara bagi peserta yang tidak menang lelang, maka uang jaminan akan dikembalikan seluruhnya.

“Pada sesi pertama, terdapat tujuh barang yang dilelang dengan hasil terjual, Tas Wanita Merk Coach Rp 1.300.000, Sepatu Pria Merk Hush Puppies Rp 935.000, Samsung Galaxy 4 classic watch Rp 2.100.000, Jam tangan couple merk Alexandre Christie 8653LD dan MD Rp 920.000, dan Parfum The Perfection HMnS Rp 400.000. Sementara Kain Batik Riana Kesuma dan Galaxy Buds Pro tidak dilelang karena tidak ada peserta. Pada sesi kedua juga ada tujuh barang yang dilelang terjual di harga, Kemeja Batik Danar Hadi Rp 1.410.000, Jersey Timnas Indonesia Tahun 2020 Rp 510.000, Parfume ORGSM HMNS Rp900.000, Handphone Samsung Galaxy Note 20 Rp 9.800.000, Cincin Emas 16K 9,45gram Rp 6.500.000, dan Jam Tangan Alexandre Christie 9601 MC Rp 2.150.000. Sementara Kain Batik Merk Riana Kesuma tidak dilelang karena tidak ada peserta,” ungkap Feri Hidayat.

Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh pemenang lelang hari ini wajib melakukan pelunasan pembayaran melalui mekanisme yang berlaku maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

“Ya, tentunya lelang kali ini merupakan langkah KPK dalam melakukan_asset recovery_ bagi keuangan negara,” pungkas Feri Hidayat.

Sebagai informasi, lelang ini dilakukan dalam rangka Road to Hari Antikorupsi Sedunia (Road to Harkodia) di Kota Surabaya, Jawa Timur. Dalam kegiatan acara tersebut mengusung tema Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi. KPK mengajak masyarakat untuk menjadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk berkolaborasi dalam rangka upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (Yan)

Share: