MALANG NEWS – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu menggelar Sosialisasi dan Jumpa Pers Program Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Aula Kantor BPN Jalan Mawar, Kelurahan Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu padaKamis (1/12/2022).
Dalam undangan rapat Sosialisasi Pensertipikatan Tanah Wakaf ini dihadiri Kepala KUA Kecamatan Batu, KUA Kecamatan Junrejo, KUA Kecamatan Bumiaji dan Ketua beserta Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batu.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Batu R. Risanto menjelaskan, bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk mempercepat proses pensertipikatan atas tanah wakaf di Kota Batu.
“Dalam kegiatan acara sosialisasi ini kami sengaja mengundang Ketua dan Pengurus Badan Wakaf Kota Batu serta para Kepala KUA, diharapkan dengan cepat tersampaikan bagaimana prores pengurusan sertipikat tanah wakaf yang selama ini ada kendala,” terang Risanto kepada awak media.
Menurutnya, melalui pertemuan tatap muka dengan para Ketua KUA yang mempunyai kewenangan sebagai pintu pendaftaran tanah wakaf akan terungkap, apa kendalanya selama ini.
“Ya, dengan begitu BPN Kota Batu maka bisa mengetahui dan melakukan langkah lanjutan, terutama dalam mempercepat proses pensertipikatan tanah wakaf di Kota Batu,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Batu Guntur Irianto mengatakan, jika Kemenag pada tahun ini telah meluncurkan program Revitalisasi KUA.
“Tentunya dengan hal itu menjadi langkah besar untuk mewujudkan KUA yang lebih luas perannya, terutama dalam mendukung pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam,” tutur Guntur Irianto.
Pihaknya juga mengungkapkan, jika salah satu program revitalisasi KUA yang sangat strategis adalah pengamanan aset wakaf melalui pensertipikatan tanah wakaf.
Menurutnya, dalam regulasi perwakafan, KUA adalah pihak yang pertama kali menerbitkan legalitas tanah wakaf.
“Kepala KUA adalah Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang akan menjadi pintu masuk sebelum disertipikatkan oleh BPN,” ujar Guntur Irianto yang juga pegawai Kemenag Kota Batu ini.
Guntur Irianto juga menambahkan, jika saat ini jumlah tanah wakaf yang ada di Kota Batu yang belum bersertifikat sekitar 120 bidang tanah.
“Jadi, pensertipikatan tanah wakaf merupakan langkah nyata untuk menjaga dan memaksimalkan fungsi tanah wakaf. Dengan pensertipikatan ini diharapkan aset-aset tanah wakaf terjaga legalitasnya, dan memudahkan kita dalam mengelolanya,” papar Guntur Irianto.
Sementara itu, Arief Saifuddin Kepala KUA Kecamatan Batu mengaku sangat mendukung sekali dengan adanya program percepatan pensertipikatan tanah wakaf tersebut. Diakuinya, jika di kantornya saat ini sudah ada yang mendaftar 5 bidang tanah wakaf.
“Saya mendukung sekali langkah dan secara aktif berkoordinasi dengan Kantor ATR/BPN serta BWI Kota Batu dalam mewujudkan program pensertipikatan ini,” ucap Arief.
Dengan demikian, lanjut Arief Saifuddin, aset tanah wakaf yang ada di Kota Batu ada legalitas yang jelas.
“Sehingga kita tidak merasa sangat kesulitan untuk mengelolanya dengan mudah tanah wakaf tersebut. Artinya, langkah yang dilakukan dengan memberi pengumuman pendaftaran sertipikat tanah wakaf, selanjutnya dilakukan verifikasi dan chek ke lokasi dengan tujuan agar tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari setelah sertipikat terbit,” tandasnya. (Nda)