Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Ribuan Aremania pada Selasa (1/11/202) siang melakukan longmarch dari Alun-Alun Kota Batu menuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. Maksud dan tujuan mereka tidak lain hanya untuk menyuarakan aspirasinya terkait Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang yang menelan 135 Korban jiwa pada 1 Oktober 2022 yang lalu.

Para Aremania tersebut menolak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), dalam menerbitkan surat P-21 kepada penyidik Polda Jatim yang menandakan, bahwa penyidikan di Polda Jatim telah dinyatakan lengkap.

Setidaknya ada (5) poin tuntutan dari para Aremania, yakni (1) meminta kepada Kejaksaan untuk bersikap adil dan transparan, serta akuntabilitas dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah menimbulkan korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami luka fisik dan Psikologis.


(2) meminta kepada pihak Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat dan memberikan perlindungan kepada jajarannya yang ditugasi dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan dari segala bentuk tekanan, rayuan, intimidasi dan cara-cara kotor lainnya dari pihak-pihak yang bertujuan dan menginginkan untuk tidak objectif dan profesional, sehingga cenderung mengkaburkan fakta-fakta di lapangan dan fakta hukum, hanya demi kepentingan individu, kelompok maupun golongan tertentu saja.

(3) meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk menolak dan mengembalikan berkas perkara yang disampaikan oleh penyidik Polda Jatim, agar tidak P-21. Dikarenakan belum ada tersangka penembak gas air mata dan ”Dalang”Nya sebagai penyebab utama jatuhnya korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, sehingga tidak sesuai fakta di lapangan dan fakta hukum yang ada.

(4) meminta kepada Kejaksaan, agar memasukaan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP atas nama keadilan dalam penegakan hukum Kasus Tragedi Kanjuruhan.

(5) meminta dan memohon kepada Kejaksaan, agar bisa dan dapat menangkap dan mengadili seluruh pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung bertindak dan membuat jatuhnya korban jiwa 135 meninggal dunia dan ribuan lainnya luka-luka, baik fisik maupun Psikis dalam Tragedi kelam Stadion Kanjuruhan untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menyerukan kepada seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dan rakyat Indonesia, agar menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi di Indonesia.


Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito, S.H., M.H menyampaikan kepada para Aremania, bahwa tuntutan para Aremania sudah di emailkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa yang menangani perkara terkait dengan Tragedi Stadion Kanjuruhan.

“Saya sudah menghubungi melalui telepon dan di loudspeaker agar dapat langsung disaksikan dan didengar oleh pengacara Aremania serta para koordinator maupun korwil Aremania,” kata Agus Rujito kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan, setelah berkomunikasi dengan Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, didapatkan informasi bahwa Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah mengeluarkan surat P-18.

“Yang artinya berkas perkara dinyatakan belum lengkap dan berkas perkara akan segera dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim, untuk dilengkapi,” ungkap Agus Rujito.


Usai mendapatkan informasi tersebut, para Aremania bertepuk tangan. Mereka sangat berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batu yang telah merespon sangat cepat terkait permohonan para Aremania, agar tidak dikeluarkan P-21, serta para Aremania juga sangat puas, karena telah mendapatkan solusi ketika melaksanakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Batu. (Yan)

Share: