Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada enam tersangka soal tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Keenamnya yakni AHL (Dirut PT LIB), AH (ketua panitia pertandingan), SS (security officer), Wahyu SS, (Kabag Ops Polres Malang), H (Brimob Polda Jatim), dan PSA, (Kasatsamapta Polres Malang).

“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers, pada Kamis (6/10/2022).

Kapolri menjelaskan, bahwa ada dua proses yang dilakukan yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri, yang melakukan tindakan penggunaan gas air mata.

“Adapun sebanyak 31 personil telah diperiksa terkait tragedi ini. Internal 31 personil. Ditemukan bukti yang cukup 20 orang terduga pelanggaran. Personil menembakkan gas air mata di dalam stadion ada 11 personil,” ujar Kapolri.

Kapolri juga mengungkapkan, adapun untuk proses penyidikan, tim telah memeriksa 48 saksi.

“Meliputi 26 personil Polri, 3 orang penyelenggaraan pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di TKP, dan 5 korban,” pungkasnya. (Yan)

Share: