Ikuti Kami di Google News

MALANG NEWS – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 dilakukan selama 12 hari, terhitung dari 22 Agustus sampai dengan 2 September 2022.

Dalam operasi tersebut, Polresta Malang Kota berhasil mengungkap setidaknya 15 kasus narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan total tersangka sebanyak 19 tersangka yang telah berhasil diamankan.

Pencapaian tersebut disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers, yang digelar di halaman depan Polresta Malang Kota, pada Selasa pagi (6/9/2022).

“Selama Operasi Tumpas Semeru 2022 yang berlangsung selama 12 hari, Polresta Malang Kota berhasil mengamankan 19 tersangka dari masing-masing Polsek jajaran, di mana 6 kasus dari Polsek Lowokwaru, 4 dari  Polsek Sukun, 3 kasus dari Polsek Kedungkandang, 2 kasus Polsek Blimbing, dan 1 kasus dari Polsek Klojen, sehingga totalnya ada 16 kasus TKP Kota Malang serta satu kasus Kabupaten,” jelas Kombes Pol. Buher sapaan akrabnya.

Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan, bahwa dari total 19 tersangka yang telah diamankan oleh Polres Malang Kota dan jajaran, 15 diantaranya adalah sebagai kurir dan 2 orang sebagai pengedar, serta 2 orang lagi sebagai pengguna.

“Dimana diantaranya adalah 16 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Barang bukti yang berhasil kami sita mulai dari ganja, sabu, pil ineks, dan pil double L. Dengan rincian Sabu seberat 1,207 KG, Ganja seberat 1,927 KG, Pil Ineks 58 Butir,dan Pil Double L atau Pil Koplo sebanyak 2.524 Butir,” paparnya.

Dengan adanya penangkapan kasus ini, lanjut Kombes Pol. Buher, artinya pihaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih sekitar 17.985 jiwa masyarakat di kota Malang dan Malang Raya.

“Ancaman hukuman yang menjerat masing-masing tersangka sesuai dengan perbuatannya, yaitu pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal 197 subs pasal 196 subs pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 undang-undang Cipta Kerja,” pungkasnya. (And)

Share: